AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik

Pemko Bukittinggi Buka-bukaan soal Aset Daerah, Sebut 1.700 Meter Persegi Lahan Dipakai UFDK

Dokumentasi visual dari perkembangan isu Pemko bukittinggi.

Bukittinggi, AyoSumbar.id – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat, memberikan penjelasan terkait sejumlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan jumpa pers bersama puluhan awak media di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8/2026).

Jumpa pers dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi. Turut hadir Asisten I Efriadi, Asisten III Safnir, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi Asrar Fernando.

Rismal mengatakan, pemerintah sengaja memberikan penjelasan secara terbuka karena banyak informasi mengenai aset daerah yang beredar di media sosial.

“Belakangan ini banyak informasi yang berkembang di media sosial, khususnya mengenai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Hari ini kami ingin menjelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya, terutama terkait lahan milik pemerintah di belakang Universitas Fort de Kock,” ujar Rismal.

Rismal menjelaskan, aset milik Pemko Bukittinggi memiliki identitas yang jelas, termasuk papan penanda atau plang serta nomor registrasi yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut dia, aset Pemko Bukittinggi juga tidak hanya berada di wilayah administrasi Kota Bukittinggi.

Sejumlah aset pemerintah daerah, kata Rismal, tersebar di beberapa wilayah di luar kota, di antaranya Nagari Gadut dan Kubang Putih.

Salah satu aset tersebut berupa tanah di Padang Hijau, Nagari Gadut, dengan luas sekitar 50.400 meter persegi atau 5 hektare.

Rismal kemudian menjelaskan persoalan lahan yang berada di kawasan belakang Universitas Fort de Kock (UFDK).

Menurut dia, lahan tersebut pada awalnya berada dalam satu sertifikat. Namun, dalam perkembangannya, sertifikat tersebut dipecah oleh pemilik sebelumnya menjadi dua bagian.

Salah satu bagian dibeli pihak Fort de Kock dan menjadi milik Universitas Fort de Kock. Sementara bagian lainnya dibeli Pemerintah Kota Bukittinggi dan kemudian tercatat sebagai aset daerah.

“Lahan seluas 5.280 meter persegi di Garegeh itu merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 dari Syafri Sutan Pangeran tertanggal 29 Desember 2007,” kata Rismal.

Pemko, lanjut dia, membeli tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 655 yang dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB).

Rismal menegaskan, hingga saat ini sertifikat maupun AJB tersebut tidak pernah dibatalkan.

Persoalan muncul ketika Pemko Bukittinggi melakukan proses balik nama sertifikat.

Dalam proses pengukuran yang dilakukan BPN, pemerintah menemukan adanya bagian lahan yang telah digunakan oleh pihak Universitas Fort de Kock.

“Ketika dilakukan pengukuran oleh BPN, ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari bidang tanah yang dibeli pemerintah daerah telah digunakan oleh Universitas Fort de Kock,” jelasnya.

Rismal mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemko Bukittinggi, luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai sekitar 5.280 meter persegi.

Dari luas tersebut, sekitar 1.700 meter persegi saat ini berada di dalam lingkungan Universitas Fort de Kock.

“Surat-suratnya lengkap semuanya,” ujar Rismal.

Rismal berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai status aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.

Pemko Bukittinggi, kata dia, berkomitmen menjaga seluruh aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga memastikan setiap persoalan terkait aset akan diselesaikan melalui mekanisme administratif dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penjelasan ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.

Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
Exit mobile version