AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
700 view

Pemko Solok Perketat Penanganan Sampah di Kawasan Sawah Solok

Infografis yang memberikan data statistik terkini tentang Pemko Solok.
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Sampah di Aula Kelurahan VI Suku, Rabu (22/7). Rakor membahas pendataan pedagang dan penegakan aturan untuk menjaga kebersihan serta kelestarian kawasan pertanian Sawah Solok. (Foto: Diskominfo Kota Solok)

Kota Solok, AyoSumbar.id – Pemko Solok mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlanjutan dan keasrian kawasan pertanian ikonik Sawah Solok dari bahaya pencemaran sampah. Melalui Rapat Koordinasi Penanganan Sampah yang diprakarsai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Rabu (22/7), Pemko Solok menyiapkan skema pendataan menyeluruh terhadap para pedagang serta penegakan aturan di kawasan tersebut.

Langkah ini dipicu oleh maraknya pembuangan sampah sisa makanan dan kemasan ke area persawahan produktif oleh oknum pedagang maupun pengunjung, yang dinilai berpotensi merusak kualitas tanah pertanian dan mengganggu fungsi irigasi.

Pertemuan lintas sektor yang digelar di aula Kelurahan VI Suku ini dipimpin oleh Kepala Dinas PerkimLH, Hanif, turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM), Satpol PP dan Damkar, unsur Kecamatan, Kelurahan VI Suku, LPMK, pemilik lahan sawah, serta tokoh masyarakat.

Dari hasil evaluasi awal di lapangan, terungkap bahwa sebagian besar pedagang kuliner dan UMKM di kawasan Sawah Solok belum terdata secara resmi sehingga belum mendapatkan pembinaan pengelolaan sampah dari DPKUKM. Oleh karena itu, Pemko Solok akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pendataan berkala sebagai dasar pembinaan kawasan.

Guna memperkuat perlindungan area pertanian, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Albetra, menguraikan keberadaan payung hukum penertiban yang siap diterapkan secara bertahap.

“Kami siap menegakkan Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Penertiban akan mengedepankan mekanisme persuasif, sosialisasi, hingga tindakan tegas jika pelanggaran pembuangan sampah ke lahan sawah terus berulang,” tegas Albetra.

Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, menambahkan bahwa penataan ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk menjaga ekosistem pertanian agar tetap lestari di tengah geliat ekonomi.

“Area pertanian Sawah Solok adalah aset berharga kita bersama. Kami ingin aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan, namun keberbersihan lingkungan dan kesehatan lahan sawah harus menjadi prioritas utama. Melalui pendataan dan penataan ini, pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah mandiri serta bertanggung jawab menjaga kebersihan di sekitar lokasinya,” ujar Hanif. (*)

Avatar of Niko Irawan
Avatar of Aris Prima Gunawan
Niko Irawan
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version