Penangkapan 2 Terduga Pengedar Narkoba di Sangir Jujuan, 10 Paket Diamankan
Solok Selatan, AyoSumbar.id – Polisi meringkus dua pria yang diduga pengedar narkoba di Sangir Jujuan, setelah melakukan pengintaian intensif pada Minggu (31/8/2025). Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan menangkap terduga DS (50) dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 16,5 gram. Petugas mengamankan DS, saat ia diduga bertransaksi di Jorong Lubuak Batung, Kecamatan Sangir Jujuan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa DS sudah lama masuk target pengintaian. Menurutnya, DS memperoleh sabu dari luar Kabupaten Solok Selatan sebelum membawanya ke Sangir Jujuan untuk diedarkan.
“Tak lama berselang, tim kembali menangkap K (42) di lokasi yang sama. Petugas menyita satu paket sabu seberat 0,05 gram dari tangan K. Berdasarkan hasil interogasi, K mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari DS,” ujarnya dikutip Senin (29/9/2025).
Katanya, petugas juga melakukan tes urin terhadap kedua terduga pengedar narkoba di Sangir Jujuan itu. Hasilnya, keduanya terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kami telah menahan kedua tersangka bersama barang bukti di Mapolres Solok Selatan. Proses penyelidikan lebih lanjut masih berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sangir Jujuan,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ia menekankan bahwa edukasi dan kepedulian bersama dapat mencegah peredaran narkoba semakin meluas.
“Peran warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba. Jangan ragu melapor demi keselamatan bersama,” tegasnya. (*)
