Pencuri Gas Elpiji Melon Diancam 5 Tahun Penjara
Padang, AyoSumbar.id – Terduga pencuri gas elpiji melon di Padang, ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Pria berinisial RM (40) itu, adalah warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan, terduga pencuri gas elpiji di Padang itu merusak pintu kayu warung untuk masuk dan mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta. Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Kejadian ini terungkap berkat cepatnya warga sekitar yang mendengar teriakan “maling”. Pelapor mendapati pintu warung milik orang tuanya dalam kondisi rusak dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil meringkus RM pada hari yang sama. Tepatnya di Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Barang bukti yang ditemukan yaitu 4 tabung gas yang sudah dimasukkan ke kantong plastik.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RM. Selain mengusut kasus pembobolan warung ini, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian lainnya di wilayah Kota Padang. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan,” kata Kompol Yasin.
RM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 5 tahun penjara. Aparat kepolisian menegaskan bahwa meskipun kerugian relatif kecil, tindakan pencurian tetap diproses hukum demi menjaga ketertiban masyarakat.
Kompol Yasin juga mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama pada jam-jam rawan, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal. “Kewaspadaan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka kriminalitas,” imbuhnya. (*)
