Penertiban APK Mandiri, Pasangan Calon Diberikan Batas Waktu 3 Hari
Padang Pariaman, AyoSumbar – Penertiban APK intensif dilakukan Bawaslu Padang Pariaman 15 hari menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Langkah ini dimulai dengan rapat koordinasi yang bersama seluruh pihak terkait.
Rapat itu diilkuti Bupati Padang Pariaman beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, PLN, dan PT KAI.
Rapat ini dilaksanakan sejalan dengan regulasi yang berlaku, seperti UU Nomor 1 Tahun 2015, peraturan terkait ketenagalistrikan, serta peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di area umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, dan fasilitas publik lainnya.
Setelah koordinasi tersebut, Bawaslu Padang Pariaman mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon agar menurunkan APK secara sukarela dalam waktu tiga hari.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan, Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban langsung,” ungkap Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, baru-baru ini.
Persiapan ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran serta menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Padang Pariaman. (*)
- Ikuti update berita kami di Google Berita atau Facebook.


