Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih Digratiskan Pemkab Pesisir Selatan
Pesisir Selatan, AyoSumbar.id – Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan ini menyasar 182 nagari di seluruh wilayah Pesisir Selatan, dengan tujuan mempercepat legalitas lewat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk koperasi di tingkat lokal.
Layanan penerbitan NIB Koperasi Merah Putih ini dilakukan secara gratis dan menggunakan pendekatan sistem jemput bola ke setiap nagari. Kepala DPMPTSP Pesisir Selatan, Nuzirwan, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
“Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Layanan pengurusan NIB Koperasi Merah Putih ini gratis bagi seluruh nagari,” ungkapnya dalam pernyataan resmi di Painan, Kamis (17/7/2025).
Lebih dari sekadar dokumen, NIB Koperasi Merah Putih menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan.
DPMPTSP Pessel bahkan menyatakan kesiapannya memfasilitasi seluruh proses penerbitan, baik untuk nagari maupun kelompok masyarakat yang berminat mendirikan koperasi resmi berbadan hukum.
Sejauh ini, sekitar 30 persen nagari telah menyelesaikan proses pengurusan NIB Koperasi Merah Putih, sementara sisanya masih dalam tahap pendataan dan pelaksanaan. Nuzirwan pun mendorong nagari yang belum mengurus untuk segera memanfaatkan layanan gratis ini.
“Waktu pengurusan masih panjang. Kami mengimbau nagari yang belum mengurus untuk segera memanfaatkan layanan gratis ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni secara simbolis telah menyerahkan dokumen NIB Koperasi Merah Putih kepada dua nagari setelah menerima sertifikat pendirian koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Momen ini menjadi penanda dimulainya gerakan pembentukan koperasi resmi berbasis nagari. Langkah strategis dalam mendorong pembentukan NIB Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya memperkuat basis legal koperasi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat lokal.
Dengan identitas usaha resmi, koperasi-koperasi ini berpotensi mengakses pembiayaan, pelatihan, serta program pendukung lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah. (*)
