Putusan MK Terbaru, Wartawan tak Bisa Langsung Digugat Pidana atau Perdata
Jakarta, AyoSumbar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tak bisa langsung digugat pidana ataupun perdata atas kerja jurnalistiknya. MK menekankan, penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers terlebih dahulu. Putusan MK ini terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Pemohon […]
