AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,247 view

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Dikaji Pemkab Padang Pariaman

Ilustrasi yang memperkuat laporan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Plh Sekda Hendra Aswara memimpin rapat pembahasan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 di Setda Padang Pariaman. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui rapat pembahasan implementasi yang digelar di Ruang Rapat Setda, Senin (20/4/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Hendra Aswara memimpin rapat tersebut dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, kepala OPD terkait, serta para camat se-Kabupaten Padang Pariaman.

Hendra menegaskan, pemerintah daerah tidak menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat untuk mulai mencermati substansi regulasi tersebut. Ia menyatakan langkah awal sudah dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan kebijakan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Kami sudah mulai mengkaji isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini sebagai langkah antisipatif,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memetakan dampak regulasi, terutama terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di daerah itu. Menurutnya, pemetaan awal penting agar pelaksanaan tahapan tidak terkendala.

Hasil pembahasan, lanjut Hendra, segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kementerian terkait guna mendapatkan arahan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan daerah tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil rapat ini akan kami koordinasikan ke provinsi dan kementerian terkait. Kami ingin memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi regulasi baru, khususnya menjelang tahapan Pilwana. Ia berharap kejelasan kebijakan segera diperoleh agar proses pemilihan berjalan tanpa hambatan.

“Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan, sehingga pelaksanaan Pilwana di Padang Pariaman tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk tetap adaptif terhadap dinamika regulasi, sekaligus menjaga setiap kebijakan tetap sejalan dengan hukum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, diatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version