AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
14,392 view

Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025 Disahkan, Enam OPD Digabung

Ilustrasi yang menghidupkan laporan mendalam tentang Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025.
Wako Solok, Ramadhani Kirana Putra, memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok yang digelar Selasa malam (29/7/2025). (Foto: Diskominfo Kota Solok)

Solok, AyoSumbar.id – Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Solok yang digelar Selasa malam (29/7/2025).

Regulasi baru ini menandai babak penting dalam reformasi birokrasi Pemerintah Kota Solok dengan melakukan penggabungan terhadap enam organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan disahkannya Perda ini, jumlah OPD di Kota Solok dikurangi dari 31 menjadi 26 unit. Penggabungan tersebut juga berarti penghapusan lima OPD, yang terdiri atas empat dinas dan satu badan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan responsif.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan OPD merupakan keputusan strategis dan tidak mudah. Ia menyadari bahwa langkah tersebut menyentuh hal sensitif, terutama menyangkut distribusi jabatan di lingkungan birokrasi.

“Tidak banyak kepala daerah yang berani mengurangi jumlah OPD karena menyangkut konsekuensi terhadap jatah jabatan. Tapi kami memilih efisiensi demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ramadhani dalam keterangannya, kemarin.

Menurutnya, struktur yang terlalu gemuk cenderung memperlambat pengambilan keputusan dan meningkatkan beban anggaran. Ia memperkirakan bahwa penggabungan ini dapat menghemat anggaran daerah sebesar Rp5 hingga Rp7 miliar setiap tahunnya.

Selain pertimbangan efisiensi, kebijakan ini juga diambil sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD.

Daftar OPD yang Digabung Berdasarkan Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025

Enam OPD hasil penggabungan melalui Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025 meliputi:

  1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
  4. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Dinas Pertanian dan Pangan
  6. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Setiap penggabungan dilakukan dengan pertimbangan kesamaan tugas dan fungsi. Misalnya, urusan pengelolaan lingkungan dan perumahan kini ditangani secara terpadu dalam satu dinas. Fungsi keamanan dan penanggulangan kebakaran juga digabungkan agar koordinasi lapangan lebih efektif.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan perda telah melalui kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Penggabungan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi menyeluruh. Tidak hanya menyentuh struktur organisasi, tetapi juga bertujuan menciptakan kultur kerja yang lebih efisien, kolaboratif, dan inovatif,” jelas Lusya.

Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diundangkan ini, akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota untuk menyelaraskan susunan jabatan dan struktur internal setiap OPD.

Pemerintah Kota Solok menargetkan seluruh proses penyesuaian kelembagaan tuntas dalam waktu dekat, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Dengan diberlakukannya Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2025, Kota Solok mengambil langkah nyata menuju birokrasi yang lebih adaptif, hemat anggaran, dan fokus pada pelayanan masyarakat. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version