Perjalanan Dinas DPRD dan Hak Publik Menilai Manfaatnya
Perjalanan dinas DPRD hampir selalu menarik perhatian masyarakat. Ketika publik mengetahui adanya kunjungan kerja ke daerah lain, konsultasi ke kementerian, studi komparasi, atau kegiatan luar daerah yang menggunakan anggaran cukup besar, pertanyaan yang muncul biasanya berkaitan dengan apa manfaat perjalanan tersebut bagi masyarakat?
PERTANYAAN itu wajar. Sebab, perjalanan dinas pejabat publik berbeda dengan perjalanan pribadi. Biayanya bersumber dari keuangan daerah yang merupakan uang publik. Masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan, tetapi juga apa hasil yang diperoleh. Namun, diskusi mengenai perjalanan dinas DPRD juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap perjalanan dinas otomatis merupakan pemborosan.
DPRD mempunyai fungsi penting dalam pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, anggota DPRD memang dapat membutuhkan koordinasi, konsultasi, pengumpulan informasi, maupun pembelajaran terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah lain.
Misalnya, sebuah daerah sedang merancang peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah. DPRD dapat memerlukan informasi bagaimana daerah lain berhasil mengelola tempat pembuangan akhir, menerapkan pembatasan sampah plastik, atau membangun kerja sama dengan masyarakat.
Kunjungan lapangan dalam situasi seperti itu dapat memiliki manfaat. Begitu juga ketika DPRD perlu melakukan konsultasi mengenai pelaksanaan regulasi yang baru, pembentukan peraturan daerah tertentu, persoalan anggaran, atau kebijakan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Maka, kritik terhadap perjalanan dinas tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “Mengapa anggota DPRD pergi ke luar daerah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Mengapa perjalanan itu perlu dilakukan dan apa yang berubah setelah mereka kembali?” Di sinilah ukuran manfaat menjadi penting.
Sebuah perjalanan dinas dapat saja memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Surat tugas tersedia, tiket perjalanan ada, hotel dibayar sesuai ketentuan, daftar hadir lengkap, dan laporan perjalanan dibuat. Namun, kepatuhan administratif belum tentu sama dengan manfaat publik.
Jika sepuluh anggota DPRD mengunjungi daerah lain selama beberapa hari, kemudian hasilnya hanya berupa laporan beberapa halaman yang tidak pernah digunakan dalam pembentukan kebijakan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengeluaran tersebut.
Sebaliknya, apabila kunjungan menghasilkan rekomendasi yang konkret, perubahan rancangan peraturan daerah, solusi terhadap persoalan pelayanan publik, atau inovasi yang benar-benar diterapkan, masyarakat juga perlu melihat perjalanan tersebut secara objektif. Dengan kata lain, ukuran perjalanan dinas tidak seharusnya hanya “berangkat sesuai aturan”, tetapi juga “pulang membawa hasil”.
Persoalan ini penting karena DPRD mempunyai kedudukan langsung dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan antara lain melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan APBD, termasuk pembahasan perubahan serta pertanggungjawaban APBD. Dengan posisi seperti itu, DPRD bukan sekadar pengguna anggaran.
DPRD justru merupakan lembaga yang mempunyai fungsi mengawasi bagaimana anggaran daerah digunakan. Penggunaan anggaran untuk kegiatan DPRD sendiri seharusnya menjadi contoh penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sendiri memiliki dasar hukum, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Artinya, perjalanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD berada dalam kerangka hukum, bukan semata-mata fasilitas yang diberikan tanpa dasar. Namun, adanya dasar hukum tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menilai penggunaannya. Justru karena anggaran tersebut sah dan berasal dari APBD, akuntabilitasnya harus semakin kuat.
Dalam negara demokratis, masyarakat bukan hanya pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun. Masyarakat juga merupakan pihak yang berhak mengikuti bagaimana pemerintahan dijalankan setelah pemilu selesai.
Hak tersebut memperoleh landasan penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan sebagai sarana agar penyelenggaraan negara dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Informasi mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya memiliki dimensi kepentingan masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Publik tidak seharusnya hanya diberi informasi bahwa DPRD melakukan “kunjungan kerja”.
Informasi mengenai tujuan kegiatan, pokok persoalan yang dipelajari, hasil kunjungan, rekomendasi, dan tindak lanjutnya justru lebih bermakna dibandingkan hanya foto anggota DPRD berdiri di depan kantor lembaga yang dikunjungi.
Foto dokumentasi memang penting secara administratif. Namun, publik membutuhkan sesuatu yang lebih substantif. Misalnya DPRD melakukan studi komparasi mengenai pelayanan kesehatan ke daerah yang dianggap berhasil.
Setelah kembali, masyarakat seharusnya dapat mengetahui apa praktik baik yang ditemukan. Apakah sistem tersebut dapat diterapkan di daerah sendiri? Apakah membutuhkan perubahan regulasi? Berapa anggaran yang diperlukan?
Jika tidak ada satu pun gagasan yang dibawa pulang, wajar apabila masyarakat bertanya mengenai urgensi perjalanan tersebut. Masalah lain adalah pengulangan perjalanan dengan tema yang sama. Jika setiap tahun sebuah DPRD melakukan kunjungan mengenai persoalan yang serupa tetapi persoalan di daerahnya tidak mengalami perkembangan berarti, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas metode tersebut.
Apakah memang diperlukan perjalanan kembali, atau sebenarnya informasi dapat diperoleh melalui rapat online, pertukaran dokumen, konsultasi tertulis, atau menghadirkan narasumber? Perkembangan teknologi telah mengubah cara pemerintahan berkomunikasi. Tidak semua koordinasi membutuhkan perjalanan fisik.
Jika tujuan kegiatan hanya memperoleh penjelasan mengenai satu regulasi, rapat online mungkin jauh lebih efisien. Sebaliknya, jika DPRD memang harus melihat secara langsung bagaimana suatu fasilitas bekerja atau melakukan pengawasan lapangan, perjalanan fisik mungkin tetap diperlukan.
Prinsip yang diperlukan bukan “semua perjalanan dinas harus dilarang”, melainkan “setiap perjalanan harus dapat dijelaskan urgensinya”. Pertimbangan efisiensi menjadi semakin penting ketika kemampuan fiskal daerah terbatas.
Di satu sisi terdapat perjalanan dinas pejabat. Di sisi lain, masyarakat mungkin masih menghadapi jalan rusak, sekolah yang membutuhkan perbaikan, fasilitas kesehatan yang terbatas, persoalan sampah, atau pelayanan publik yang belum optimal. Masyarakat tentu akan membandingkan prioritas tersebut.
Perbandingan itu tidak selalu berarti bahwa seluruh biaya perjalanan harus dialihkan untuk pembangunan jalan atau bantuan sosial. APBD memang memiliki berbagai pos dan kebutuhan. Namun, pemerintah dan DPRD perlu memahami bahwa setiap rupiah pengeluaran publik selalu membawa biaya peluang ketika uang digunakan untuk satu kegiatan, uang tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain. Perjalanan dinas yang secara nominal mungkin terlihat kecil dibandingkan total APBD tetap membutuhkan pertanggungjawaban apabila dilakukan berkali-kali dalam jumlah besar.
Bayangkan jika setiap kegiatan kunjungan DPRD mempunyai halaman sederhana pada situs resminya. Masyarakat dapat melihat tujuan kunjungan, peserta, isu yang dibahas, hasil yang diperoleh, rekomendasi, dan tindak lanjut. Dengan mekanisme seperti itu, masyarakat tidak perlu menebak-nebak. Keterbukaan bahkan dapat melindungi anggota DPRD dari tuduhan yang tidak berdasar.
Jika sebuah perjalanan dinas DPRD memang menghasilkan manfaat konkret, data, dan laporan yang terbuka dapat menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut bukan hanya sekedar jalan-jalan menggunakan uang negara. Maka, transparansi bukan ancaman bagi DPRD yang bekerja baik. Sebaliknya, transparansi justru dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas juga sebaiknya tidak berhenti pada auditor atau bagian keuangan. Akuntabilitas administratif memang penting, tetapi demokrasi membutuhkan akuntabilitas publik. Ada perbedaan antara pertanyaan “apakah kuitansinya lengkap?” dengan “apakah kegiatan ini berguna?” Keduanya sama-sama penting.
Auditor dapat memeriksa apakah pengeluaran sesuai standar dan mempunyai bukti yang sah. Sementara masyarakat dapat menilai apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan daerah. Publik pun harus menilai secara adil. Tidak tepat apabila setiap anggota DPRD yang melakukan perjalanan langsung dicurigai melakukan penyimpangan.
Kritik seharusnya didasarkan pada informasi dan fakta, bukan hanya asumsi bahwa perjalanan dinas identik dengan wisata menggunakan APBD. Namun, anggota DPRD juga tidak seharusnya bersikap defensif ketika masyarakat bertanya.
Pertanyaan mengenai anggaran bukan bentuk permusuhan terhadap lembaga legislatif. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari hubungan demokratis antara wakil rakyat dengan orang-orang yang diwakilinya. Justru anggota DPRD dapat menggunakan kesempatan itu untuk menjelaskan pekerjaan yang telah dilakukan.
“Dari kunjungan tersebut kami menemukan mekanisme ini.”
“Praktik tersebut akan kami masukkan ke rancangan Perda.”
“Model itu ternyata tidak cocok diterapkan karena kondisi daerah kita berbeda.”
Penjelasan seperti itu jauh lebih bermanfaat daripada sekedar mengatakan bahwa perjalanan telah sesuai prosedur.
Perjalanan dinas DPRD bukan persoalan boleh atau tidak boleh semata. Perjalanan tersebut dapat menjadi instrumen yang berguna untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan apabila mempunyai tujuan yang jelas serta menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Tetapi karena menggunakan uang publik, masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan manfaatnya.
DPRD tidak cukup hanya mampu membuktikan bahwa perjalanan telah dilakukan secara sah. Lembaga perwakilan juga perlu mampu menunjukkan bahwa perjalanan tersebut layak, diperlukan, efisien, dan bermanfaat bagi daerah.
Ukuran keberhasilan sebuah perjalanan dinas bukan seberapa jauh anggota DPRD pergi atau berapa banyak daerah yang dikunjungi. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang dibawa pulang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang membiayai perjalanan tersebut. (*)
Artikel opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta.
