AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
889 view

Perlindungan Kekayaan Intelektual Diperkuat di Padang Pariaman

Ilustrasi yang membantu memahami konteks Perlindungan kekayaan intelektual.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, didampingi jajaran usai menandatangani nota kesepakatan perlindungan kekayaan intelektual di Hotel Mercure Padang. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Perlindungan kekayaan intelektual menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat di Hotel Mercure Padang, Kamis (24/9/2025).

Kesepakatan itu menjadi bagian dari kegiatan “Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual” yang berlangsung Kamis hingga Jumat dan diikuti sekitar 100 peserta.

Peserta kegiatan terdiri dari pelaku ekonomi kreatif, sanggar seni, serta unsur terkait dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menandatangani nota kesepakatan tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut John Kenedy Azis, daerah tersebut memiliki kekayaan intelektual yang beragam. Potensinya mencakup kekayaan intelektual komunal dan personal yang tercermin melalui budaya, kuliner, kesenian, serta kearifan lokal.

“Padang Pariaman punya Songket, Sulaman dan Tenun Pariaman yang terkenal. Kita juga punya kuliner Sala Lauak, Rendang Paku dan Rakik Maco. Dari sisi kesenian ada Gandang Tasa, Tari Piring, Indang dan Silek, serta berbagai kearifan lokal dan ekspresi budaya dari 103 nagari,” ujar Bupati dikutip Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut belum seluruh potensi tersebut memperoleh perlindungan hukum. Kondisi itu dinilai dapat membuka risiko pembajakan atau klaim sepihak, sedangkan masyarakat sebagai penghasil karya belum sepenuhnya mendapatkan manfaat ekonomi.

John Kenedy Azis meminta layanan perlindungan kekayaan intelektual lebih aktif menjangkau masyarakat. Pelaku UMKM yang berada di nagari juga perlu memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

“Kita harus jemput bola. Bantu UMKM kita mendaftarkan merek, hak cipta dan paten sederhana. Jangan dipersulit, dan pendampingannya harus diberikan secara maksimal,” tegasnya.

Selain layanan pendaftaran, Bupati menilai literasi mengenai kekayaan intelektual perlu diperluas hingga tingkat nagari. Sebab, masih ada masyarakat yang menganggap proses pendaftaran karya atau produk sebagai sesuatu yang rumit dan mahal.

“Edukasi harus sampai ke tingkat nagari. Masyarakat perlu memahami bahwa karya dan produk yang mereka hasilkan memiliki nilai dan perlu dilindungi,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, yang menyampaikan sambutan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, turut menyoroti manfaat penguatan kekayaan intelektual.

Menurut Lista, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Upaya tersebut juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi produk daerah.

Ia menjelaskan bahwa penguatan branding menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan produk lokal. Identitas yang kuat dapat membantu produk daerah menjangkau pasar yang lebih luas.

“Dengan branding yang tepat, produk tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga dapat dikenal secara nasional maupun internasional,” ujarnya.

Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat diharapkan memperkuat sinergi dalam perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Kerja sama tersebut diarahkan agar kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Padang Pariaman mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memiliki peluang berkembang sebagai kekuatan ekonomi daerah. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aris Prima Gunawan
Putri Maharani
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version