Persatuan Ormas Kota Padang Nyatakan 14 Sikap, Desak Pembebasan Warga Padang Sarai
Padang, AyoSumbar.id – Persatuan Ormas Kota Padang menyampaikan pernyataan sikap resmi usai melakukan observasi dan investigasi terkait insiden yang melibatkan warga Padang Sarai dan jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah.
Dalam video penyataannya yang dikutip AyoSumbar pada Senin malam (29/7/2025), perwakilan ormas menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik yang terjadi di Padang Sarai. Mereka pun mendesak pembebasan warga yang ditahan pihak berwenang.
Pernyataan sikap dibacakan oleh Luki Oktaviadi mewakili aliansi ormas yang terdiri dari Majelis Mujahidin, Paga Nagari, KPSI, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau, FMMI Muda Sumbar, Forjam, ISMI, dan beberapa elemen lainnya.
Mereka menegaskan bahwa ketegangan yang pecah di Padang Sarai pada Minggu sore (27/7/2025) bukan persoalan intoleransi. Namun, keresahan warga tentang rumah yang diduga dijadikan sebagai gereka tanpa izin.
Dalam naskah resmi tersebut, Persatuan Ormas Kota Padang mengurai 14 poin pernyataan sikap. Di antaranya menyebut bahwa rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut merupakan milik seorang pendeta bernama Fatiaro Dachi, yang diketahui tidak tinggal di kawasan Padang Sarai.
Kegiatan keagamaan yang dilakukan, menurut mereka, dianggap mengganggu ketenangan warga karena dinilai tidak sesuai dengan izin awal pendirian bangunan sebagai rumah tinggal.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa jemaat GKSI Anugerah mayoritas berasal dari luar Padang Sarai. Sejak kehadiran mereka pada Februari 2025, warga sekitar dari berbagai agama merasa terusik.
“Padahal selama ini, Islam, Katolik, HKBP, dan BNKP hidup berdampingan dalam harmoni di Padang Sarai. Justru sejak kehadiran pihak tertentu yang mengusung GKSI, suasana mulai memanas,” ujar Luki.
Dalam pernyataan itu juga disebut adanya dugaan provokasi dari jemaat GKSI yang menyeret isu agama, sehingga memancing emosi masyarakat. Ormas mendesak agar tempat ibadah yang dinilai “gereja liar” tersebut segera ditutup guna menghindari konflik yang lebih luas.
Persatuan Ormas Kota Padang juga menyoroti langkah hukum yang diambil aparat terhadap warga Padang Sarai. Mereka mendesak agar masyarakat yang ditahan segera dibebaskan. Lalu, mendesak aparat hukum bertindak adil serta menindak pihak-pihak yang dianggap sebagai provokator.
“Kami orang Minang, masyarakat Sumatera Barat, tidak akan tinggal diam jika kedamaian dan kehormatan Ranah Minang terusik oleh tindakan-tindakan yang meresahkan,” tegas Luki dalam penyampaiannya.
Terakhir, Persatuan Ormas Kota Padang meminta semua pihak, baik di dalam maupun luar Sumatera Barat, untuk tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang menyesatkan.
Mereka juga mendesak pemerintah agar bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini dengan mendengar aspirasi masyarakat akar rumput.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi menyudahi keresahan dan menghindari timbulnya fitnah baru. Kami ingin situasi tetap damai dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” pungkas Luki. (*)
