Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 Disahkan
Agam, AyoSumbar.id – Suasana ruang paripurna DPRD Kabupaten Agam pada Rabu (27/8/2025) sore terasa penuh makna ketika Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 resmi disahkan. Momentum itu bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan jalannya pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna yang digelar di aula utama DPRD Agam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Ilham, dengan didampingi Wakil Ketua Hendrizal. Hadir pula unsur Forkopimda, Ketua KPU, sekretaris DPRD, kepala OPD, insan pers, serta undangan lainnya.
Sidang berlangsung khidmat hingga mencapai keputusan bulat untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal. Dokumen penting ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai program yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, menyampaikan bahwa Perda tersebut akan segera diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat guna dievaluasi lebih lanjut. “Proses ini merupakan bagian dari mekanisme sesuai aturan perundangan yang berlaku. Dengan begitu, implementasinya dapat berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil komitmen bersama.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 ini,” ungkapnya.
Iqbal juga menjelaskan, setelah disahkan, dokumen Perubahan APBD Agam 2025 akan segera dibawa ke gubernur untuk dievaluasi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita jalankan dan dijadikan dasar dalam penyusunan Perubahan DPA SKPD,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pemerintah daerah juga langsung dihadapkan pada agenda berikutnya, yakni penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Sebagai langkah awal, kata Iqbal, pemerintah telah menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
“Kita berharap pembahasan APBD 2026 dapat dilakukan tanpa berlarut-larut sehingga program pembangunan bisa segera direalisasikan,” tutupnya.
Pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Agam 2025 ini menjadi tonggak penting, bukan hanya bagi DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat Agam yang menanti realisasi program pembangunan. Keputusan tersebut diharapkan mampu memberi arah lebih jelas bagi langkah pembangunan di tahun berjalan sekaligus menjadi pijakan bagi penyusunan anggaran tahun berikutnya. (*)
