Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Ganja Kering di Payakumbuh
Payakumbuh, AyoSumbar.id – Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan Tim Phantom Sat Narkoba saat penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Napar, Kota Payakumbuh, Selasa (14/1/2026).
Dua tersangka masing-masing berinisial SY (34 tahun), warga asal Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang, serta JI (44 tahun), warga Kelurahan Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket ganja kering seberat 3,80 gram.
“Barang bukti ganja kering ditemukan di kantong celana tersangka SY saat dilakukan penggeledahan,” kata AKP Hendra.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Hasil penyelidikan dan pengawasan juga menguatkan dugaan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
“Laporan masyarakat cukup banyak. Rumah tersebut sudah menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AM dengan harga Rp40 ribu untuk dikonsumsi bersama.
Polisi kini masih memburu AM yang diduga sebagai pemasok ganja kepada kedua tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap penjualnya,” tegas AKP Hendra.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
