AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik

Polres Pasaman Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Nek Saudah untuk Pastikan Fakta Kejadian

Gambar yang menjelaskan lebih dalam terkait Rekonstruksi kasus,Nenek Saudah,Satreskrim Polres Pasaman,Ilman Suhdi,Jaksa Penuntut Umum,JPU,penasihat hukum,AKP Fion Joni Hayes,Lubuak Aro,Nagari Padang Matinggi Utara,Kecamatan Rao,Kabupaten Pasaman.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, memantau jalannya rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada 27 Januari 2026.

Pasaman, Ayosumbar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di lokasi kejadian, bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa (27/1/2026).

Rekonstruksi tersebut disaksikan ratusan warga Rao dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB dan berjalan tertib serta kondusif.

Dalam pelaksanaan reka ulang adegan, penyidik menghadirkan korban Nenek Saudah yang didampingi keluarga, tersangka Ilman Suhdi, serta sejumlah saksi. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing penasihat hukum dari pihak korban maupun tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, kepada awak media menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memastikan secara utuh kronologi kejadian yang sebenarnya.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus Nenek Saudah sejak pukul 10 pagi hingga sore. Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan korban dan tersangka, karena terdapat dua versi peristiwa,” ujar AKP Fion.

Ia menambahkan, proses tersebut melibatkan sembilan orang JPU, penyidik Satreskrim, serta penasihat hukum dari kedua belah pihak. Menurutnya, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk meyakinkan penegak hukum, khususnya jaksa, terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara.

“Tujuan utama rekonstruksi adalah mengetahui kondisi dan situasi sebenarnya saat peristiwa terjadi, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh bagi penyidik dan JPU,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Ilman Suhdi, M. Doni, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi sepenuhnya sesuai dengan keterangan kliennya dan diperkuat oleh kesaksian sejumlah saksi.

“Berdasarkan fakta hukum dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh rangkaian peristiwa menunjukkan perbuatan dilakukan oleh satu orang secara individual,” tegas Doni.

Ia juga menambahkan bahwa dari adegan yang diperagakan, tidak terdapat indikasi perbuatan dilakukan secara bersama-sama, tidak direncanakan, serta tanpa bantuan pihak lain.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, personel Sabhara Polres Pasaman, jajaran Reskrim dan Inafis, Kapolsek Rao beserta anggota, Wali Nagari Padang Matinggi Utara Fauzan, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, serta penasihat hukum korban, Taufik, S.H., dan Edo Mandela, S.H.

Rekonstruksi berjalan aman dengan pengamanan ketat aparat kepolisian hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. (***)

Avatar of M. Abdi Lubis
Avatar of M. Abdi Lubis
Avatar of M. Abdi Lubis
M. Abdi Lubis
Penulis
M. Abdi Lubis
Editor
Avatar of M. Abdi Lubis
M. Abdi Lubis
Reporter
Exit mobile version