Polres Solok Selatan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di KPGD Jelang Lebaran
Solok Selatan,Ayosumbar.id — Upaya pemberantasan tambang emas ilegal terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Solok Selatan. Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining dari Polres Solok Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menjelang lebaran.
Dalam patroli yang dilakukan di kawasan Lompatan, Jorong Batang Limpaung, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Rabu (4/3/2026), petugas berhasil mengamankan tiga unit mesin blower yang diduga kuat digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan emas ilegal.
Selain menyita peralatan tersebut, tim satgas juga menghancurkan sebuah camp yang diduga menjadi tempat tinggal sementara para penambang. Camp tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara lubang yang dicurigai sebagai lokasi penggalian tambang langsung ditutup guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Kapolres Solok Selatan, M. Faisal Perdana, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. Ia menyebutkan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan peralatan tambang serta menutup titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.
Menurutnya, saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan peralatan mereka.
Kapolres menjelaskan bahwa praktik penambangan emas ilegal dengan metode penggalian sumur atau lubang secara manual sangat berisiko. Selain berpotensi menyebabkan longsor dan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Penggunaan zat beracun tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat mencemari tanah serta aliran sungai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam kegiatan itu, tim satgas yang dipimpin Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Taufik Indra, bersama personel turut memasang spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining” serta larangan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan pertambangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungan mereka.
Para pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adi)
