AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,387 view

Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi berita yang menggambarkan reaksi publik terhadap Pria paruh baya.
Penyidik Polres Pasaman Barat menahan pria berinisial MW di Mapolres Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Polres Pasbar)

Pasaman Barat, AyoSumbar.id – Seorang pria paruh baya berinisial MW (59) ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan polisi menangkap MW setelah menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pria paruh baya tersebut sebagai tersangka.

Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Mei 2024. Saat kejadian, korban bersama adiknya sedang mencari sarang burung di batang kelapa sawit.

Pelaku kemudian datang ke lokasi dan menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut. Setelah berhasil mengambilnya, pelaku menyerahkan sarang burung itu kepada korban.

Korban lalu memberikan sarang tersebut kepada adiknya. Adik korban kemudian meninggalkan lokasi sehingga korban hanya berdua dengan pelaku di area perkebunan.

Menurut polisi, pada saat itulah pelaku diduga membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan tindak pidana persetubuhan. Adik korban sempat melihat kejadian tersebut, namun korban memilih menyimpan peristiwa itu dan tidak segera menceritakannya kepada keluarga.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman korban mengenai peristiwa yang dialami anak tersebut. Saksi kemudian menemui korban untuk memastikan informasi itu.

Di hadapan keluarga dan para saksi, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, termasuk dugaan keterlibatan MW sebagai pelaku. Keterangan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Iptu Agung menjelaskan, penyidik selanjutnya memanggil MW ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan serta didukung alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (11/6/2026) di Mapolres Pasaman Barat,” kata Iptu Agung, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. “Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version