Proyek Pengendalian Banjir Batang Suliti Molor, Kontraktor Jalani Masa Denda
Solok Selatan, AyoSumbar.id – Pembangunan proyek pengendalian banjir Batang Suliti tahap II yang berlokasi di Nagari Pakan Raba, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, belum berhasil diselesaikan sesuai jadwal. Akibatnya, proyek tersebut kini memasuki masa denda.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Daka Megaperkasa itu sejatinya ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Namun, sejumlah hambatan membuat penyelesaiannya harus bergeser ke awal 2026.
Manajer PT Daka Megaperkasa Riski menjelaskan, keterlambatan tersebut dipicu oleh faktor alam yang sulit dihindari. Banjir dan kondisi jalan yang terputus menghambat distribusi material konstruksi dari Kota Padang ke lokasi pekerjaan.
“Cuaca ekstrem menyebabkan banjir dan material seperti pasir serta batu terus hanyut. Pengiriman semen dan kebutuhan proyek lainnya juga sering tertunda,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (1/1/2026).
Terhitung sejak 1 Januari 2026, pengerjaan proyek resmi berada dalam masa denda hingga seluruh pekerjaan selesai. Meski demikian, pihak pelaksana tetap optimistis proyek dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
Proyek ini mulai dikontrak pada 14 April 2025 dengan masa pelaksanaan selama 260 hari kalender. Target tersebut tidak tercapai karena kondisi lapangan yang tidak memungkinkan.
“Sisa pekerjaan tinggal penyempurnaan kuncian, rabat beton anak sungai, serta normalisasi aliran. Saat ini progres sudah sekitar 90 persen,” jelasnya.
Pembangunan pengendalian banjir Batang Suliti didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai anggaran mencapai Rp31,8 miliar. Proyek ini mencakup rekonstruksi dan normalisasi sungai sepanjang kurang lebih 600 meter.
“Risiko keterlambatan ini menjadi tanggung jawab perusahaan. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan dan optimis bisa rampung dalam waktu satu minggu ke depan,” pungkasnya. (adi)
