AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,955 view

Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman Disetujui 8 Fraksi

Visualisasi yang menunjukkan dampak langsung dari peristiwa Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman,Ranperda Padang Pariaman tahun 2025.
Wabup Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menandatangani berita acara penetapan Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman menjadi Perda, Selasa (30/12/2025). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/12/2025).

Sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyatakan memahami dan menyetujui dua Ranperda Padang Pariaman tahun 2025 setelah melalui pembahasan, saran, dan masukan sesuai mekanisme yang berlaku. Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada rapat paripurna DPRD.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dipimpin Pimpinan DPRD Firman. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Agenda paripurna menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda tentang Mars Padang Pariaman. Kesepakatan ini menandai langkah lanjutan menuju penetapan kedua regulasi tersebut menjadi Perda.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, dalam pidato pemerintah daerah menegaskan arti strategis persetujuan Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman bagi pembangunan daerah.

“Persetujuan dua Ranperda ini merupakan langkah penting dan strategis, baik untuk perlindungan anak maupun penguatan jati diri serta kebersamaan masyarakat Padang Pariaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua Ranperda tersebut telah melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang panjang dan komprehensif. Proses itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tahapan pembahasan meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, penyampaian Nota Penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi beserta jawaban eksekutif, hingga pembahasan intensif oleh Panitia Khusus DPRD. Proses tersebut dilanjutkan dengan fasilitasi Gubernur Sumatera Barat serta penyempurnaan hasil fasilitasi oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif.

Rahmat Hidayat menambahkan, pengesahan Ranperda KLA menjadi Perda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan. Sementara itu, Perda tentang Mars Padang Pariaman diharapkan menjadi simbol pemersatu dan penguat identitas daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dan komitmen bersama hingga dua Ranperda ini disepakati,” katanya.

Dengan persetujuan Ranperda KLA dan Mars Padang Pariaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version