Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang Pariaman 2025 Disetujui DPRD
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang Pariaman 2025 mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Jumat (27/6/2026). Persetujuan itu diberikan setelah rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD.
Dokumen pertanggungjawaban APBD memuat gambaran menyeluruh tentang realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga posisi aset daerah. Laporan tersebut menjadi instrumen untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan sekaligus memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memaparkan bahwa pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, dan penerimaan lain yang sah. Pendapatan itu digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi belanja, anggaran diarahkan ke sejumlah sektor prioritas. Fokusnya mencakup peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, pengembangan pertanian, pelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berbagai masukan yang muncul selama pembahasan.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan anggaran yang telah direalisasikan pemerintah daerah memberikan manfaat bagi masyarakat dan digunakan berdasarkan peruntukannya.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran daerah dipergunakan secara tepat sasaran, memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Aprinaldi.
Persetujuan terhadap Ranperda tidak membuat DPRD mengabaikan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Legislatif memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pengendalian belanja agar lebih efektif dan efisien, serta percepatan penyelesaian proyek fisik yang belum tuntas sampai akhir tahun anggaran.
Catatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya diharapkan semakin transparan dan akuntabel serta mampu mendukung pembangunan yang lebih berkualitas.
Bupati Padang Pariaman turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan. Ia menilai pengawasan serta masukan legislatif memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Padang Pariaman 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, rancangan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Persetujuan Ranperda juga menjadi bagian dari sinergi legislatif dan eksekutif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi kedua lembaga diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan. Persetujuan tersebut sekaligus menutup tahapan pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah dan menjadi bentuk pengawasan legislatif atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. (*)
