Residivis Kasus Narkoba di Padang Pariaman Berulah Lagi, Terancam Denda Besar
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Seorang residivis kasus narkoba di Padang Pariaman, REP (35), seperti tidak ada kapoknya. Ia Kembali kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Penenangkapan residivis kasus narkoba di Padang Pariaman ini, dilakukan Satres Narkoba Kota Pariaman di rumahnya di Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang. Diduga, pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini, bertindak sebagai pengedar sabu-sabu di Padang Pariaman.
Penangkapan REP setelah polisi mengembangkan informasi dari pelaku lainnya yang berinisial OJI, yang sebelumnya ditangkap. REP diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan setelah menangkap REP. Proses tersebut disaksikan perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng rokok Gudang Garam warna abu-abu. Di dalamnya terdapat 11 plastik klip bening berukuran kecil yang berisi sabu-sabu,” ujarnya dikutip Rabu (7/10/2026).
Selain narkotika, sambungnya, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp729 ribu sebagai barang bukti. “Dalam pemeriksaan awal, REP mengaku memperoleh sabu-sabu dari pria berjulukan Ade Robot. Ade Robot kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Menurut keterangan REP, lanjut Darmawan, pengambilan sabu dilakukan bersama OJI pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya mengaku mengambil sabu yang diduga dilempar Ade Robot di sekitar Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Jumlah sabu yang disebut dalam pengakuan tersebut sekitar 50 gram dengan nilai Rp30 juta. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash bon,” tambahnya.
Polres Pariaman kemudian mengecek nomor telepon yang diduga digunakan Ade Robot. Namun, nomor tersebut diketahui tidak aktif. Iptu Darmawan mengatakan REP dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Pariaman. Polisi melanjutkan pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam kasus ini, REP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. (*)
