AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
861 view

SatpolPP dan Damkar Kota Solok Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Taman Syekh Kukut

Gambar yang merepresentasikan situasi terkini SatpolPP dan Damkar Kota Solok.
Penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Taman Syech Kukut, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Rabu (22/7). Langkah tersebut dilakukan Satpol PP dan Damkar Kota Solok untuk mengembalikan fungsi taman sebagai fasilitas umum sekaligus mendukung revitalisasi kawasan. (Foto: Diskominfo Kota Solok)

Kota Solok, AyoSumbar.id – SatpolPP dan Damkar Kota Solok menertibkan sebuah bangunan tanpa izin di kawasan Taman Syekh Kukut, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (22/7). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi taman sebagai fasilitas umum yang tertata, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala SatpolPP dan Damkar Kota Solok, Zulferi, mulai pukul 09.00 WIB itu berjalan secara aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini melibatkan personel gabungan dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Sekretariat, serta Regu Operasional. Kegiatan penertiban juga didukung penuh oleh Dinas PUPR, Dinas PKUKM, Dinas PerkimLH, Dinas Perhubungan, serta jajaran Kecamatan Tanjung Harapan dan Kelurahan Kampung Jawa.

Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Sertifikat Hak Pakai Pemda Kota Solok Nomor 13 Tahun 1998, Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (terkait Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasum), serta dokumen perencanaan revitalisasi dari Dinas PUPR. Pembongkaran paksa oleh petugas dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan batas waktu pembongkaran mandiri yang telah disampaikan melalui surat resmi per 9 Juli 2026.

Kepala SatpolPP dan Damkar Kota Solok, Zulferi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan muara dari seluruh tahapan administratif dan pendekatan persuasif yang telah ditempuh petugas.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus dukungan terhadap percepatan revitalisasi kawasan Taman Syekh Kukut. Pemko Solok selalu mengedepankan pendekatan humanis dan prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan di lapangan. Karena imbauan pembongkaran mandiri tidak ditindaklanjuti, kami turun tangan agar proses penataan kota berjalan sesuai rencana,” tegas Zulferi.

Melalui upaya ini, lanjutnya, Pemko Solok berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban ruang publik agar kawasan Taman Syekh Kukut dapat kembali dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga Kota Solok sebagai ruang terbuka hijau yang asri, bersih, dan ramah bagi keluarga. (*)

Avatar of Niko Irawan
Avatar of Aris Prima Gunawan
Niko Irawan
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version