AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
50,260 view

Sidang Sengketa Pilkada Pasaman 2024: Bahasannya Berat, Berdebar Menunggu Putusan

Infografis yang memberikan data statistik terkini tentang Sengketa Pilkada Pasaman 2024, Anggit Kurniawan Nasution.
Hakim MK saat mendengarkan keterangan salah seorang saksi dari Pemohon, Wan Vibowo (gambar sudut kiri bawah), dalam sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024, Selasa (11/2/2025). (Foto: Tangkap layat video YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, AyoSumbar.id – Sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2/2025). Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024 itu, Suhartoyo didampingi oleh dua Hakim Konstitusi. Yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, menjadi Pihak Terkait. Lalu, KPU Kabupaten Pasaman berperan sebagai Termohon. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Pasaman hadir sebagai Pemberi Keterangan.

Sidang kali ini menitikberatkan pada aspek administratif yang menjadi dasar permohonan. Isu utama yang diangkat adalah keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Surat tersebut merupakan syarat penting dalam proses pencalonan, namun ditemukan fakta bahwa Anggit pernah terlibat dalam kasus hukum.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan ahli Charles Simabura yang menegaskan bahwa semua calon kepala daerah wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Dalam Pasal 7 ayat (2) diatur bahwa status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik sebelum penetapan sebagai calon,” ujar Charles seperti dilansir mkri.id, kemarin.

Silang Pendapat Status Terpidana Anggit Kurniawan Nasution

Dalam persidangan itu, Pihak Terkait menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar. Ia menafsirkan bahwa kewajiban mengumumkan status mantan terpidana hanya berlaku bagi mereka yang dijatuhi hukuman minimal lima tahun penjara.

“Mengacu pada Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun, masa tunggu dan deklarasi tidak bersifat wajib,” hematnya.

Sementara Ahli dari Termohon, Khairul Fahmi, menyoroti peran KPU Kabupaten/Kota dalam meneliti kelengkapan dokumen pencalonan. Ia mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap instansi terkait, jika diperlukan.

“Penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi bersifat opsional, tergantung pada kebutuhan proses verifikasi,” hematnya.

Menyikapi itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan penjelasan terkait Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024. Ia menegaskan bahwa aturan bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, telah diatur dalam putusan MK sebelumnya.

“Oleh karena itu, bagi mereka yang terkena pidana ringan namun bukan karena kelalaian atau kasus politik, kejujuran dalam mengumumkan tetap menjadi syarat utama,” ucapnya.

Ketua MK: Mestinya Bisa Cepat

Persoalan hukum yang menyeret Pihak Terkait mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat ke KPU dan Bawaslu Pasaman. Salah satu pelapor, Wan Vibowo, mengajukan laporan ke KPU pada 21 September 2024.

Meskipun masa tanggapan masyarakat telah berakhir pada 18 September 2024. Ia beralasan bahwa bukti baru ditemukan pada 20 September 2024.

“Bukti yang diajukan berupa tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menunjukkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah divonis hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari,” jelasnya.

Namun, karena KPU Pasaman harus segera menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024, proses klarifikasi terhadap laporan tersebut tidak dilakukan.

Dalam persidangan, saksi dari KPU Pasaman, Yapto Nurmanto Putra, menjelaskan bahwa sejak awal Pihak Terkait menyatakan tidak memiliki status hukum sebagai mantan terpidana.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2024. Sesuai prosedur, jika calon menyatakan tidak memiliki riwayat pidana, maka tidak diperlukan dokumen tambahan.

Sementara itu, laporan masyarakat juga diajukan ke Bawaslu Pasaman oleh seorang saksi bernama Sibet. Laporan pertama pada 19 November 2024 tidak dianggap sebagai pelanggaran oleh Bawaslu.

Namun, laporan kedua pada 24 November 2024 dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Setelah dilakukan pleno, Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU Pasaman pada 4 Desember 2024.

Majelis Hakim menyoroti bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena menyangkut kepastian status calon kepala daerah menjelang pencoblosan. Oleh karena itu, Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani permasalahan administratif semacam ini.

“(Laporan) ini kan menyangkut pada tahap karena sudah mendekati pencoblosan. Jadi, kepastian tentang status seseorang itu harus ada,” tegas Suhartoyo.

Agenda Sidang Sengketa Pilkada Pasaman 2024 Selanjutnya

Dengan selesainya tahap pemeriksaan saksi dan ahli, sidang akan berlanjut ke tahap pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Para pihak akan menerima pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan MK mengenai jadwal sidang putusan tersebut.

Ketua MK juga menegaskan bahwa setelah persidangan ini, tidak ada lagi kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan atau mempelajari bukti pihak lawan. Dengan demikian, keputusan final akan ditentukan berdasarkan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen pencalonan dalam Pilkada Pasaman 2024. Dengan adanya putusan nantinya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Pasaman 2024 hasil pemilihan kepala daerah ini. (*)

M Afif Azari
Penulis
Exit mobile version