Tambang Rakyat Legal Bisa jadi Jalan Tengah Pendorong Ekonomi di Pasaman
Pasaman, AyoSumbar.id – Tambang rakyat legal dianggap sebagai opsi strategis dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di Kabupaten Pasaman, tanpa mengorbankan sektor ekonomi utama masyarakat. Data resmi menunjukkan sebagian besar penduduk Pasaman menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan perikanan yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sakernas 2025 mencatat, dari 166.073 penduduk usia kerja di Kabupaten Pasaman, sebanyak 85.564 orang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan termasuk budidaya kolam ikan. Jumlah ini jauh melampaui sektor manufaktur yang menyerap 17.726 orang, di mana pertambangan hanya menjadi bagian kecil bersama industri pengolahan, konstruksi, serta pengelolaan energi dan limbah.
Sementara itu, sektor jasa menampung sekitar 62.783 tenaga kerja. Kondisi tersebut memperlihatkan ketergantungan mayoritas masyarakat Pasaman pada sumber daya lahan dan air yang sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ulul Azmi menilai kebijakan pemerintah harus berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas. “Membela tambang ilegal dengan alasan ekonomi tanpa melihat dampaknya terhadap sawah, kebun, dan kolam ikan berarti mengorbankan kepentingan mayoritas masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Penurunan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025 yang menekankan penanganan PETI tidak boleh berlarut-larut.
Instruksi tersebut menilai PETI berpotensi memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu, langkah penertiban dipandang penting sebagai penghentian sementara terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Meski demikian, Ulul Azmi menilai penindakan harus diiringi solusi berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hingga kini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Seluruh usulan tersebut masih menunggu penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Skema IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Aturan ini mengatur batasan luas tambang rakyat, kewajiban keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
“Tambang rakyat legal melalui IPR adalah jalan tengah. Hukum tetap ditegakkan, ekonomi masyarakat tetap berjalan, dan sektor utama seperti pertanian, perkebunan, serta perikanan kolam tidak dikorbankan,” kata Ulul Azmi.
Ia mengajak masyarakat mengawal proses penetapan WPR dan penerbitan IPR, serta meminta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat memberi perhatian serius terhadap percepatan proses tersebut. Ulul Azmi juga mengimbau masyarakat tetap saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Solusi ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan berkelanjutan. Sumber daya alam Sumatera Barat harus dikelola secara bijak agar memberi manfaat bagi generasi berikutnya,” tutupnya. (*)
