AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,352 view

Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Solok Ditetapkan 14 Hari

Visualisasi yang menunjukkan dampak langsung dari peristiwa Tanggap darurat bencana Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu saat meninjau kawasan yang terdampak banjir bandang di Arosuka. (Foto: Diskominfo Kabupaten Solok)

Solok, AyoSumbar.id – Tanggap darurat bencana Kabupaten Solok ditetapkan selama 14 hari mulai Selasa (22/9/2026), setelah Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forkopimda melakukan rapat koordinasi percepatan penanganan bencana.

Keputusan itu diambil menyusul kondisi sejumlah wilayah Kabupaten Solok yang terdampak banjir bandang. Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda menyepakati pemberlakuan status tersebut untuk mempercepat penanganan di lapangan.

Status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan unsur terkait untuk menjalankan penanganan secara terpadu. Upaya itu mencakup penyelamatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga percepatan pemulihan akibat bencana.

Surat Keputusan (SK) mengenai status tanggap darurat dijadwalkan diterbitkan pada Selasa (22/9/2026). Proses administrasi sempat menghadapi kendala karena kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka juga terdampak bencana.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Solok bersama unsur terkait akan memantau kondisi wilayah terdampak. Penanganan dampak bencana, evakuasi jika diperlukan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi bagian dari langkah yang dilakukan.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya sinergi seluruh unsur dalam menghadapi kondisi bencana tersebut. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan unsur terkait diminta bergerak secara terpadu.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Penetapan tanggap darurat bencana Kabupaten Solok berlaku selama 14 hari sejak 22 September 2026. Pemkab Solok juga meminta masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama status tersebut berlangsung. (*)

Avatar of Niko Irawan
Avatar of Aris Prima Gunawan
Niko Irawan
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version