AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
17,311 view

Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Remaja Berkebutuhan Khusus tak Ditahan

Analisis mendalam: fakta tersembunyi di balik Tersangka kekerasan seksual,polres padang pariaman,pelaku kekerasan seksual.
Ilustrasi seorang remaja yang mengalami trauma karena tindakan kekerasan seksual. (Foto: DigitalMama)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Tersangka kekerasan seksual di Padang Pariaman terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus, tak ditahan oleh Polres Padang Pariaman. Alasannya, tersangka kooperatif sebagai wajib lapor.

Keluarga korban pun merasa kecewa dan khawatir atas keputusan tersebut. Pasalnya, pelaku yang berinisial SA alias BY, yang juga mantan kepala desa ini masih berkeliaran di lingkungan tempat tinggal korban.

“Alasannya karena pelaku (tersangka SA, Red) tidak mengakui perbuatannya, dan katanya alat kelaminnya juga tidak berfungsi,” ungkap Samsul (56), paman korban, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menjelaskan, tersangka dijemput polisi pada Sabtu (2/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, ia kembali dilepas.

“Kasus ini dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban adalah remaja 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental, sehingga hanya sempat bersekolah hingga kelas 3 SD,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, sambung Samsul, SA telah lima kali mencabulinya di kamar rumah saat sang ibu tengah bekerja di ladang.

“Pelaku sering masuk ke rumah saat korban sendirian. Korban cerita, dia sudah lima kali jadi sasaran pelecehan,” kata Samsul.

Akibat kejadian itu, kondisi psikologis korban memburuk. Ia kerap berbicara sendiri dan mengalami ketakutan. Terlebih karena rumah tersangka hanya berjarak beberapa meter dari kediaman tersangka.

“Dia (korban) trauma berat. Melihat pelaku (tersangka kekerasan seksual) lewat saja langsung ketakutan,” imbuh Samsul.

Samsul juga memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2P) dari Polres Padang Pariaman yang menyebutkan bahwa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, SA tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Polisi bilang dia kooperatif, makanya tak ditahan. Tapi dia tetap ancaman bagi keponakan saya. Pelaku menyangkal semua tuduhan, katanya alat vitalnya tidak berfungsi,” jelas Samsul.

Samsul juga menyampaikan bahwa hasil visum membuktikan adanya tindakan pencabulan, termasuk robeknya selaput dara korban. Ia bahkan mengungkapkan adanya tawaran damai dari pihak pelaku.

“Mereka bilang kalau mau damai, kami akan diberi uang Rp15 juta. Tapi kalau tidak, kami diancam akan dituntut balik,” katanya.

Samsul dan keluarga berharap proses hukum dijalankan secara adil dan pelaku segera ditahan. “Kami ingin perlindungan untuk korban dan keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses kasus ini secara serius. Ia mengatakan tersangka masih dalam status wajib lapor dan kooperatif selama pemeriksaan.

“Bukan berarti kami membebaskan begitu saja. Penanganan masih berjalan dan berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Reggi, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual. Kami terus pantau dan siap ambil tindakan tegas jika dibutuhkan,” pungkas Reggi. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version