Wako Ramlan Nurmatias Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar
Bukittinggi, AyoSumbar.id — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Aula Kantor BPK, Padang, Jumat (27/3/2026).
LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I Roni Altur. Pada kesempatan yang sama, tiga pemerintah daerah turut menyerahkan laporan keuangan, yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Ramlan Nurmatias menjelaskan, penyerahan laporan keuangan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Laporan keuangan ini diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ramlan.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan merupakan hasil konsolidasi seluruh laporan keuangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“LKPD ini telah disusun berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II Nelson Siregar menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, BPK turut menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada kepala daerah untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terinci tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari ke depan.
