AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
735 view

3 Ranperda Strategis Pemko Padang Diajukan ke DPRD untuk Perkuat Ekonomi

Gambar eksklusif yang memperlihatkan dampak dari Ranperda Strategis Pemko Padang.
Wako Padang Fadly Amran melalui OPD terkait menyerahkan berkas usulan Ranperda Strategis Pemko Padang kepada dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, AyoSumbar.id – Ranperda Strategis Pemko Padang resmi disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/09/2026).

Tiga rancangan regulasi itu meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang. Unsur Forkopimda Kota Padang serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang turut menghadiri rapat tersebut.

Fadly Amran menjelaskan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif. Kebijakan itu berkaitan dengan arah Kota Padang menuju kota gastronomi.

Salah satu perubahan yang diusulkan ialah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemko Padang juga mengusulkan penegasan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ranperda mengenai penanaman modal dan kemudahan investasi diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kota Padang. Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan perizinan serta penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Untuk Perumda PSM, perubahan perda berkaitan dengan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda Strategis Pemko Padang ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.

Ia mengatakan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi bagian dari penyelarasan program ekonomi kreatif. Penetapan kembali BPBD juga disebut memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan kebencanaan.

Fadly Amran turut mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai Perda Gastronomi Kota Padang. Ia juga menekankan pentingnya kemudahan bagi investasi besar untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” katanya.

Menurut Fadly Amran, pengembangan usaha Perumda PSM juga perlu diperluas. Sektor yang disebut meliputi otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital.

Pengembangan tersebut diarahkan pada kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Fadly Amran berharap pengembangan usaha itu dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda Strategis Pemko Padang tersebut. DPRD menyatakan siap membahas rancangan regulasi itu secara internal maupun bersama OPD terkait sesuai tahapan masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ungkap Muharlion.

Pembahasan tiga Ranperda Strategis Pemko Padang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan DPRD Kota Padang bersama OPD terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of Aris Prima Gunawan
Aprizal Noer
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version