BREAKING NEWS
    1,743 view

    4 Siswa SMA di Pesisir Selatan Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Ganja

    Waktu Baca: 3 menit
    Empat pelajar diduga menjadi pengedar, kurir, sekaligus pengguna ganja di wilayah Lengayang. (Foto: Polres Pessel)

    Pesisir Selatan, AyoSumbar.id – Siswa SMA di Pesisir Selatan diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran ganja di Nagari Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (23/7/2026) malam. Empat remaja yang masih berstatus pelajar itu diduga berperan sebagai pengedar, kurir, sekaligus pengguna ganja.

    Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan sekitar pukul 20.00 WIB. Keempat pelajar yang diamankan masing-masing berinisial HHA (17 tahun), HM (17 tahun), MAP (16 tahun), dan DDR (17 tahun).

    Kepala Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menjelaskan para remaja tersebut berasal dari sejumlah kampung di wilayah Nagari Lakitan Induk dan sekitarnya.

    HHA diketahui merupakan warga Kampung Gurun Panjang Pacuan. HM berasal dari Kampung Seberang Pulai, Nagari Lakitan Induk, sementara MAP berdomisili di Kampung Lubuk Begalung, Nagari Lakitan Induk, dan DDR tinggal di Kampung Pantai Selatan Begalung, Nagari Lakitan Induk.

    “Mereka ada yang kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 SMA di Kecamatan Lengayang,” ujar Hardi pada Jumat (24/7/2026).

    Hardi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kampung Gurun Panjang Pacuan yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi ganja di wilayah mereka.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

    Setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja terhadap HHA. Polisi kemudian membuat kesepakatan pertemuan di Kampung Gurun Panjang Pacuan.

    Saat menunggu di lokasi yang telah ditentukan, HHA datang bersama HM menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menyerahkan ganja kering kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

    “Keduanya memberikan ganja kering kepada anggota yang menyamar untuk dijual. Anggota langsung menangkap keduanya,” kata Hardi.

    Setelah penangkapan, polisi menghadirkan kepala kampung setempat dan seorang warga untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap badan HHA dan HM serta rumah yang berkaitan dengan keduanya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang ganja kering dalam plastik bening dan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu unit Honda Beat merah putih tanpa nomor polisi, satu gunting kecil, dan satu iPhone biru.

    Menurut Hardi, saat pemeriksaan awal, HHA mengaku masih menyimpan ganja lain yang berada di rumah temannya di Kampung Lubuk Begalung.

    “Anggota lalu bertanya kepada HHA apakah masih ada ganja yang ia simpan. HHA menjawab masih ada, tetapi di rumah temannya di Kampung Lubuk Begalung,” tutur Hardi.

    Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap dua rekan HHA, yakni MAP dan DDR, di sebuah rumah di Kampung Lubuk Begalung.

    Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket besar ganja kering dalam kantong plastik hitam, 14 paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas buku, satu timbangan manual, satu lakban, satu pisau kater, satu ponsel Samsung hijau, dan satu ponsel vivo putih.

    “Keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ujar Hardi.

    Hardi menyebut empat pelajar tersebut merupakan satu kelompok yang menjalankan aktivitas sebagai pengedar, kurir, sekaligus pengguna ganja. Menurutnya, ganja tersebut tidak hanya diedarkan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada sesama siswa di sekolah mereka.

    “Mereka mengedarkan ganja di sekolah dan mengisap ganja tersebut bersama-sama di kantin,” ucap Hardi.

    Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menyita sekitar 500 gram ganja kering. Hardi menyebut jumlah tersebut merupakan sisa dari pembelian sebelumnya yang telah diedarkan oleh para pelaku.

    “Mereka membeli ganja per satu kilogram. Mereka sudah menjual sebagiannya sehingga tersisa 500 gram. Menurut pengakuan mereka, mereka sudah tiga kali membeli ganja satu kilogram dan mengedarkannya,” tutur Hardi.

    Atas perbuatannya, keempat siswa SMA di Pesisir Selatan tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. (*)

    Avatar of Aris Prima Gunawan
    M Afif Azari
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *