84 Persen Dana TKD Kota Solok 2026 Dialokasikan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Usulan Diverifikasi Berdasarkan Dampak Bencana
Desmon menjelaskan pemerintah menetapkan seluruh program berdasarkan tiga sumber data utama. Pertama, hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana yang dilengkapi dengan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P Kota Solok.
Kedua, pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD. Ketiga, pemerintah menggunakan analisis teknis perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Seluruh usulan kemudian melalui proses verifikasi melalui survei lapangan dan kajian teknis. Pemerintah juga menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, kondisi infrastruktur vital, serta manfaat program terhadap percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Desmon menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar pelaksanaan pembangunan fisik. Pemerintah juga ingin memastikan penggunaan anggaran mampu memperkuat ketahanan Kota Solok menghadapi potensi bencana pada masa mendatang.
“Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pelaksanaan seluruh program berada di bawah pengawasan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.
Pengawasan tersebut melibatkan Inspektorat Kota Solok dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga membuka ruang bagi pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Melalui penyesuaian dana TKD tersebut, Pemerintah Kota Solok berharap pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik kembali optimal, dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dapat terus bergerak. (*)
