BREAKING NEWS
    9,548 view

    9 Daerah Diusulkan jadi WPR, Sumbar Percepat Legalitas Tambang Rakyat

    Waktu Baca: 2 menit
    Razia tambang ilegal di Pasaman yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Provinsi Sumbar. (Foto: Istimewa)

    Padang, Ayosumbar id – Pemprov Sumbar percepat pembenahan sektor tambang rakyat, yang selama ini identik dengan aktivitas ilegal dan berdampak pada lingkungan. Upaya ini dilakukan seiring penertiban tambang emas tanpa izin yang terus digencarkan melalui kerja tim terpadu.

    Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar telah mengusulkan sembilan wilayah kabupaten untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.

    Dia menyebut sulan tersebut kini telah memasuki tahap krusial di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan seluruh tahapan administratif telah rampung dan kini tinggal menunggu keputusan Menteri ESDM.

    “Pengajuan sudah lengkap dan telah diserahkan. Saat ini prosesnya berada di pusat dan kami menunggu penetapan final,” ujar Helmi, Jumat (16/1/2026).

    Ia merinci, pemerintah daerah mengusulkan sebanyak 301 blok WPR dengan total luas kurang lebih 13.800 hektare. Ratusan blok tersebut tersebar di Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, serta Kepulauan Mentawai.

    Menurut Helmi, penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi solusi jangka panjang untuk mengakhiri praktik tambang liar. Dengan status legal, aktivitas pertambangan diharapkan berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.

    “Izin ini bukan untuk membatasi masyarakat, justru untuk melindungi mereka agar bisa menambang secara aman, sah, dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan, serta tetap bersabar menunggu proses penetapan resmi dari pemerintah pusat.

    Di sisi lain, dampak lingkungan akibat maraknya tambang ilegal turut menjadi perhatian serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi tambang bermasalah.

    Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan tingkat kekeruhan air sungai yang cukup tinggi di beberapa wilayah terdampak. Bahkan, perubahan alur sungai di sejumlah titik dinilai sudah melampaui ambang kewajaran.

    “Struktur sungai sudah tidak normal. Jika terjadi hujan lebat atau cuaca ekstrem, kondisi ini berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga,” jelasnya.

    Melalui penetapan WPR dan penerapan IPR ke depan, Pemprov Sumbar optimistis aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, terawasi, dan ramah lingkungan.

    “Penataan yang tepat diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan serta kelestarian alam,” pungkasnya. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *