Bupati Jamin Pupuk Subsidi di Pasaman Tersedia, Harga sesuai HET
Pasaman, AyoSumbar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman memastikan pupuk subsidi di Pasaman tersedia bagi seluruh petani tanpa kendala. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan pupuk subsidi di Pasaman. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
“Tidak boleh ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk, apalagi pupuk bersubsidi,” tegas Welly, Rabu (12/11/2025).
Data Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menunjukkan, pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 14.638 ton untuk jenis Urea, 16.841 ton untuk NPK, dan 170 ton untuk NPK Formula.
Menurut Welly, peningkatan pembangunan pertanian menjadi program prioritas Pemkab Pasaman. Ia menambahkan, Pemkab juga mengalokasikan APBD untuk memperkuat sektor ini demi meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.
Selain itu, pemerintah berencana menambah alokasi pupuk subsidi di Pasaman pada tahun 2026 karena usulan peningkatan sudah disampaikan ke kementerian terkait.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) sebanyak 51.954 orang.
“Karena itu, petani yang menjadi penopang ketahanan pangan tidak boleh mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” sambungnya.
Ia menegaskan, kios resmi yang menjual pupuk subsidi di Pasaman dilarang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga pupuk sekitar 20 persen dari sebelumnya. “Kalau ada kios menjual di atas harga HET, segera laporkan. Itu pelanggaran,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, laporan dapat disampaikan langsung ke Kementerian Pertanian melalui aplikasi pengaduan resmi atau ke Dinas Pertanian Pasaman. Ia menambahkan, dua kios sudah ditegur karena menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tahun 2025, harga HET untuk pupuk urea ditetapkan Rp90 ribu per sak, sedangkan Phonska Rp92 ribu per sak. Harga tersebut berlaku di tingkat kios.
Bila petani meminta pengantaran, harga dapat dinegosiasikan antara petani dengan kios. Ketentuan ini efektif berlaku sejak 22 Oktober 2025. Prasetyo mengimbau semua pihak menaati aturan agar tidak ada petani yang dirugikan.
Ia juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi di Pasaman supaya penyalurannya tepat sasaran. “Laporkan jika ada pelanggaran. Kami ingin pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tutupnya. (*)
