BREAKING NEWS

    ASN Solok Selatan Diminta Tertib Lapor Pajak dan Kekayaan

    Waktu Baca: 2 menit
    Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi

     

    Solok Selatan,Ayosumbar.id — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menunda kewajiban pelaporan pajak tahunan serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini harus dipenuhi setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan administrasi dan transparansi aparatur.

     

    Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menuntaskan laporan tahunan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan LHKPN tepat waktu. Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (19/1/2026).

     

    “Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak dan penyelenggara negara,” ujar Yulian Efi.

     

    Ia menjelaskan, pelaporan pajak tahunan merupakan bentuk kepatuhan dalam sistem self-assessment untuk mempertanggungjawabkan seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki. Selain mencegah sanksi administrasi, data pajak yang akurat juga berperan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

     

    Sementara itu, LHKPN menjadi kewajiban bagi pejabat pemerintah daerah untuk melaporkan kondisi kekayaan secara berkala. Di lingkungan Pemkab Solok Selatan, kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga mencakup pejabat eselon, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, hingga pejabat pengadaan.

     

    Adapun laporan LHKPN meliputi seluruh harta kekayaan, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, investasi, serta harta bergerak lainnya. Selain itu, kekayaan pasangan dan anak yang menjadi tanggungan, termasuk penerimaan dan pengeluaran harta, juga wajib dicantumkan.

     

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin ASN. Menurutnya, kinerja aparatur saat ini akan terus dipantau melalui sistem berbasis teknologi, sehingga pengawasan oleh kepala daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan fleksibel.

     

    “ASN dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi agar kinerja meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” pungkasnya. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *