BREAKING NEWS
    966 view

    Jam Kerja ASN Pemko Padang Diperketat, BKPSDM Siapkan Sidak

    Waktu Baca: 2 menit
    Sekdako Padang, Raju Minropa, menegaskan ketentuan jam kerja dan kewajiban kehadiran ASN di lingkungan Pemko Padang, Jumat (2/10/2026). Kebijakan tersebut memperkuat Disiplin ASN Kota Padang. (Foto: Diskominfo Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Jam kerja ASN Pemko Padang diperketat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang tentang Ketentuan Jam Kerja Kewajiban Kehadiran dan Penegakan Disiplin Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang pada Jumat (2/10/2026). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh pegawai.

    Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 itu merujuk pada regulasi ASN, aturan disiplin PNS, serta peraturan wali kota terkait TPP.

    Melalui edaran tersebut, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas. ASN juga dilarang memanipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, serta melakukan kegiatan pribadi selama jam kerja.

    Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan, kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak otomatis membuktikan ASN telah melaksanakan tugas. Hal itu berlaku apabila ASN terbukti tidak berada di lokasi kerja.

    “Karena itu, seluruh aparatur diminta terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku,” tegasnya.

    Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN Kota Padang. Pemko Padang menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penyesuaian atau pemotongan TPP ASN Padang, hingga hukuman disiplin ASN.

    “Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin. Mereka juga diminta memberikan contoh teladan serta dilarang membiarkan atau menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya,” jelasnya.

    Ketentuan tersebut memperjelas konsekuensi yang dapat diterima ASN apabila tidak memenuhi kewajiban kehadiran dan jam kerja. Untuk memastikan aturan berjalan optimal, BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun insidental.

    “Pemantauan tersebut akan dilakukan ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemko Padang. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Edaran ASN Pemko Padang yang mengatur kewajiban kehadiran sekaligus penegakan disiplin bagi aparatur,” tukasnya. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *