BREAKING NEWS
    2,555 view

    Pemkab dan Kejari Solok Selatan Mantapkan Skema Pidana Kerja Sosial Berbasis Edukasi

    Waktu Baca: 2 menit
    Pemkab dan Kejari Solok Selatan saat rapat pemantapan skema pidana kerja sosial berbasis edukasi, Kamis (22/1/2026). (Ardi/TimAs)

    Solok Selatan, AyoSumbar.id – Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis terus diperkuat di Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menggelar rapat teknis guna mematangkan penerapan pidana kerja sosial, sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

    Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026), sekaligus menjadi langkah lanjutan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati kedua belah pihak pada 1 Desember 2025.

    Kesepakatan ini menjadi pijakan strategis dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.

    Pelaksanaan skema ini melibatkan lintas sektor, dengan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta unsur pemerintah kecamatan.

    Adapun Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditunjuk sebagai sekretariat pelaksana dari pihak Pemkab Solok Selatan.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menyampaikan bahwa rapat tersebut menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sebagai langkah konkret. Satgas ini bertugas memetakan jenis pekerjaan sosial yang layak dijadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan serta penyusunan laporan pelaksanaan di lapangan.

    Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan tersebut melalui peran aktif OPD terkait agar pelaksanaannya berjalan sistematis, terukur, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan juga sarana pembelajaran dan pembinaan sosial bagi pelaku tindak pidana.

    “Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih berimbang, sekaligus memberi manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *