BREAKING NEWS
    4,109 view

    BNN Gerebek Rumah di Bukittinggi, Amankan 9 Kg Sabu dan Seorang Pria

    Waktu Baca: 2 menit
    Paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan BNBP Sumbar saat penggerebekan salah satu rumah di Bukittinggi. (Foto: BNNP Sumbar)

    Bukittinggi, AyoSumbar.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Bukittinggi dan mengamankan seorang pria berinisial Deni yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 9 kilogram.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNN pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Bukittinggi.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Perwira II No. 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

    Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Deni. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu di dalam lemari kamar lantai dua rumah tersebut.

    Petugas kembali menemukan barang bukti di lantai tiga, berupa satu tas jinjing berisi empat bungkus plastik besar hitam bermerek “Durian” yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, ditemukan dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket plastik bening berisi sabu-sabu, yang disimpan di bawah tumpukan kasur.

    Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Petugas telah melakukan penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, pencatatan saksi-saksi, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, serta pelaporan kasus narkotika sesuai prosedur,” kata Ricky, Senin (2/2/2026).

    Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam bergambar durian, 24 paket sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat kotor sekitar 9 kilogram, dua plastik warna biru, serta satu tas jinjing warna coklat.

    Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di BNN untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *