BREAKING NEWS
    3,290 view

    DPD KSPSI Sumbar Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Komando Presiden

    Waktu Baca: 3 menit
    Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Pratama, saat memberikan sambutan dalam salah satu kegiatan KSPSI Sumbar baru-baru ini. (Foto: Saipen/TimAS)

    Padang, AyoSumbar.id – DPD KSPSI Sumbar menegaskan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Pratama, dalam keterangan resminya di Padang pada Minggu (1/2/2026).

    Ruli menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang tidak bisa ditafsirkan secara sempit maupun dipolitisasi. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Lebih lanjut, Ruli menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. “Ini adalah landasan hukum yang kuat dan final,” tegasnya.

    Menurut Ruli, posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi kunci menjaga independensi penegakan hukum. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka potensi intervensi politik praktis dan kepentingan sektoral akan semakin besar. “Polri harus berdiri di atas semua kepentingan. Di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih independen dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa tekanan politik praktis,” ujarnya.

    Selain itu, Ruli menyoroti aspek efektivitas dan kecepatan komando. Ia menilai struktur komando langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri merespons secara cepat berbagai situasi darurat keamanan nasional. “Jika Polri berada di bawah kementerian, akan ada tambahan lapisan birokrasi yang justru bisa memperlambat pengambilan keputusan di lapangan,” katanya.

    Dari sisi kepentingan publik, Ruli menegaskan bahwa loyalitas langsung Polri kepada Presiden merupakan bentuk pengabdian kepada kepentingan nasional dan stabilitas negara, bukan kepada kepentingan kementerian atau kelompok tertentu. Hal ini, menurutnya, menjadi jaminan bahwa Polri tetap fokus pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia juga mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah menjadi kesepakatan reformasi. Dalam rapat Komisi III DPR RI tahun 2026, DPR kembali menegaskan bahwa Polri tidak berbentuk kementerian dan tetap berada di bawah Presiden, sebagaimana semangat reformasi yang dirintis sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Ruli menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bentuk check and balances yang sehat. Hal ini berbeda dengan posisi menteri yang sepenuhnya berada di bawah kendali Presiden tanpa mekanisme persetujuan DPR.

    Dengan demikian, DPD KSPSI Sumbar menegaskan bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden adalah bentuk komitmen terhadap amanat konstitusi, semangat reformasi, serta kepentingan nasional. Dukungan ini diharapkan memperkuat peran Polri sebagai institusi yang profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Ruli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPSI Sumbar akan terus mendukung langkah-langkah Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas negara. “Polri adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa. Dukungan penuh dari masyarakat dan organisasi pekerja adalah bagian dari penguatan institusi ini,” pungkasnya. (*)

    Avatar of Saipen Kasri
    Avatar of TimAS
    Avatar of Saipen Kasri
    Saipen Kasri
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *