BREAKING NEWS
    3,808 view

    Lokasi PETI di Aliran Sungai Batang Hari Solsel Disterilkan 

    Waktu Baca: 2 menit
    Lokasi tambang emas di Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan di sterilkan. Ardi/TimAs

    Solok Selatan,Ayosumbar.id — Kepolisian Resor Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin. Menyikapi laporan masyarakat yang merasa terganggu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining diterjunkan ke kawasan Jorong Sungai Panuah, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Selasa (3/2/2026).

     

    Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

     

    “Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim ke lokasi,” ungkapnya.

     

    Meski saat tiba di lokasi petugas tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim menemukan sejumlah pondok serta peralatan tambang yang diduga ditinggalkan oleh para pelaku.

     

    Untuk menjangkau area tersebut, petugas harus menyusuri aliran sungai menggunakan perahu tradisional (timpek), mengingat akses darat yang cukup sulit.

    AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup.

     

    “Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal,” tegasnya.

     

    Dalam operasi tersebut, Satgas Anti Ilegal Mining melakukan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin, memasang garis polisi di area yang diduga menjadi lokasi PETI, serta memusnahkan pondok dan peralatan tambang ilegal yang ditemukan di tempat kejadian.

     

    Kapolres berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

     

    “Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan tidak ada lagi aktivitas serupa di kemudian hari,” tutupnya.

     

    Sebagai informasi, praktik penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi setiap pelaku

    tambang ilegal. (adi)

    Avatar of Arditono
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *