Penghapusan Barang Milik Daerah, Perkim LH Kota Solok Timbang 83 Aset Rusak Berat
Kota Solok, AyoSumbar.id – Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi tahapan penting yang dijalankan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Solok melalui kegiatan penimbangan aset, Rabu (21/1/2026). Langkah ini menegaskan komitmen perangkat daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada pengelolaan aset daerah.
Petugas menimbang aset untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik barang dan data inventaris. Proses ini difokuskan pada aset yang rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai guna.
Hasil penimbangan menjadi dasar penghitungan nilai sisa atau nilai rongsokan sebelum aset dimusnahkan atau dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini merupakan bagian integral dari proses penghapusan BMD Kota Solok agar berjalan tertib dan akuntabel.
Kepala Dinas Perkim LH Kota Solok, Hanif, menegaskan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen menjaga akurasi dan transparansi data aset. “Penimbangan aset dilakukan untuk memastikan data inventaris sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar penilaian nilai sisa aset, sekaligus untuk mencegah potensi penyimpangan dan membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujar Hanif.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perkim LH, Teti Anggraini, menyatakan kegiatan itu juga menjadi bagian dari penataan ulang administrasi aset. Penataan dilakukan setelah pengelolaan aset sebelumnya berada di dua perangkat daerah berbeda, yakni Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Adapun aset yang ditimbang meliputi peralatan dan mesin seperti laptop, komputer, printer, kursi, mesin potong, dan sejenisnya, yang telah dilakukan penomoran oleh pengurus barang. Total aset yang telah diberi nomor sebanyak 83 item, belum termasuk kendaraan bermotor,” jelas Teti.
Untuk menjamin ketepatan hasil, Perkim LH bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal. Kolaborasi ini memastikan seluruh proses penimbangan memenuhi standar pengukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan penimbangan tersebut merupakan rangkaian tahapan penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penghapusan aset harus melalui proses inventarisasi, penilaian, dan verifikasi kondisi fisik guna menjamin tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah. (*)
