BREAKING NEWS

    Satpol PP Padang Tertibkan Empat Tempat Hiburan Malam, 14 Wanita Diamankan

    Waktu Baca: 2 menit
    Satpol PP Padang Tertibkan Empat Tempat Hiburan Malam, 14 Wanita Diamankan

    Padang, AyoSumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan terhadap kafe karaoke serta tempat hiburan malam di wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

    Patroli tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum atau trantibum di Kota Padang.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Albana mengatakan, patroli dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

    “Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Kita temukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Langsung kita lakukan pembubaran dan pemeriksaan KTP kepada para pengunjung,” kata Albana.

    Albana menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, petugas masih menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pukul 02.30 WIB.

    Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

    Menurut Albana, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

    “Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan. Kita juga mengamankan sebanyak 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC dari tempat hiburan malam tersebut,” ujar Albana.

    Sebanyak 14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Albana menyebut, mereka telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kita sudah serahkan mereka ke PPNS Pol PP Padang. Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS,” katanya.

    Selain itu, Satpol PP Padang juga telah memanggil pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan.

    Para pemilik usaha diminta membawa dokumen perizinan dan menghadap ke PPNS Satpol PP Padang.

    Albana mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” ujarnya.

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *