Belanja Perjalanan Dinas Pemko Payakumbuh Dipangkas 50 Persen
Payakumbuh, AyoSumbar.id – Belanja perjalanan dinas di Pemerintah Kota Payakumbuh dipangkas hingga 50 persen. Keputusan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Pj Walikota Payakumbuh, Suprayitno, saat memimpin rapat di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balaikota Payakumbuh, Selasa (11/2/2025). Rapat itu dihadiri seluruh perangkat daerah.
Suprayitno menjelaskan, pemangkasan terhadap belanja perjalanan dinas, sebagai bentuk kebijakan strategis untuk memastikan penggunaan APBD yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Efisiensi memang harus dilakukan untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, serta mengurangi belanja yang tidak memiliki output yang terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada peningkatan kinerja pelayanan publik. Selain itu, lebih selektif dalam pemberian hibah serta melakukan penyesuaian belanja APBD.
Terkait implementasi kebijakan tersebut, Suprayitno meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjalankan program kerja dengan efektif. Sebab, pengurangan anggaran bukanlah penghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini juga akan disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih sebagai prioritas yang harus diselenggarakan,” tambahnya.
Suprayitno juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mencapai target pembangunan nasional. Kuncinya dengan komitmen bersama mendukung setiap program.
“Keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah diperlukan untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)
- Ikuti update berita kami di Google Berita atau Facebook.
