BREAKING NEWS
    2,471 view

    Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 Perkuat Nagari Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    Waktu Baca: 3 menit
    Anggota DPRD Sumbar, Sawal, mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, saat Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari. (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Pasaman, AyoSumbar.id – Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya terus disosialisasikan sebagai upaya memperkuat pencegahan peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari.

    Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, menyampaikan hal tersebut saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

    Dalam kegiatan itu, Sawal menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental pengguna. Menurutnya, persoalan tersebut juga memicu berbagai masalah sosial, mulai dari keretakan keluarga hingga meningkatnya potensi tindak kriminal di lingkungan masyarakat.

    Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

    “Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga para orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Sawal dikutip Minggu (14/6/2026).

    Sawal juga mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia. Ia menilai pencegahan sejak dini sangat penting agar dampaknya tidak merusak masa depan generasi muda dan melemahkan ketahanan sosial masyarakat.

    Pada kesempatan yang sama, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba memerlukan biaya rehabilitasi dan pengobatan yang besar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang mengalami ketergantungan.

    “Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam membangun karakter, memberikan pengawasan, serta menanamkan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba,” ujarnya.

    Narasumber lainnya, Mursalim, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah nagari dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah nagari harus tanggap terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan narkotika dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan dugaan kasus di lapangan.

    Ia menilai narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

    Sementara itu, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan meningkatnya ancaman peredaran narkoba menuntut langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, kekuatan sosial yang dimiliki nagari perlu dioptimalkan untuk membangun perlindungan bagi generasi muda.

    “Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan seluruh unsur adat harus terus diperkuat. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Julisman.

    Ia menambahkan, sosialisasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba hingga ke lingkungan keluarga.

    Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi mengenai strategi pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat. Peserta menilai pengawasan keluarga, pendidikan karakter, serta penguatan peran lembaga adat dan sosial menjadi faktor penting dalam mencegah masuknya narkoba ke tengah masyarakat.

    Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat, unsur Bamus, LPMN, niniak mamak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.

    Melalui kegiatan ini, implementasi Perda Sumbar Nomor 9 Tahun 2018 diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba, tetapi juga memperkuat gerakan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif. (*)

    Avatar of M. Abdi Lubis
    Avatar of TimAS
    Avatar of M. Abdi Lubis
    M. Abdi Lubis
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *