BREAKING NEWS
    26,810 view

    Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ditangkap di Solok Selatan

    Waktu Baca: 2 menit
    Dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Solok Selatan

    Solok Selatan, Ayosumbar.Id – Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jorong Batang Lawe Timur, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

    “Kedua pelaku yang diamankan adalah FW (35 tahun), warga Kampung Palak, Nagari Pasar Muara Labuh, dan BJ (36 tahun), warga Jorong Batang Lawe, Nagari Pasir Talang Barat,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar usai penangkapan tersangka narkoba jenis ganja itu.

    Dia menyebut pada saat penangkapan pelaku, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, bersama dengan Bhabinkamtibmas Nagari Pasir Talang Barat, Polsek Sungai Pagu, berhasil mengungkap kasus ini melalui penyelidikan yang intensif.

    Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga terkait dengan narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut meliputi empat paket ganja yang dibungkus dalam berbagai kemasan, yaitu satu paket plastik klik bening, satu paket kertas vapir, serta dua botol yang masing-masing berisi ganja dengan merek King’s Reserve dan V2.

    Selain itu, turut diamankan juga uang pecahan Rp1.000, satu kotak rokok merk Sampoerna, satu pak kertas vapir merk Smoke Box, dua unit handphone (Realme dan Vivo), satu unit sepeda motor merk Vega tanpa nomor polisi, serta satu buah tas merk Nordend warna merah.

    “Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” bebernya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.

    Proses penggeledahan terhadap kedua pelaku dilakukan di hadapan Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, guna memastikan transparansi dan keterbukaan selama proses hukum berlangsung. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari penyalahgunaan obat terlarang,” tuturnya. (*)


    Avatar of Arditono
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *