BREAKING NEWS
    2,660 view

    PAW Anggota DPRD Padang Pariaman, Sarfizul Gantikan Almarhum Asmar Lambau

    Waktu Baca: 2 menit
    Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Aprinaldi memasangkan pin DPR ke dada PAW anggota DPRD Padang Pariaman, Kolonel (Purn) Sarfizul alias Bubu, Rabu (12/8/2026). (Foto: DPRD Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – PAW Anggota DPRD Padang Pariaman dilaksanakan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/8/2026). Kolonel (Purn) Sarfizul alias Bubu resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD untuk menggantikan almarhum H. Asmar Lambau.

    Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi. Prosesi pengucapan sumpah/janji menjadi tahapan resmi bagi Sarfizul untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.

    Sarfizul ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah sebelumnya almarhum H. Asmar Lambau tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam periode jabatan yang sama.

    Pelaksanaan sumpah/janji menandai dimulainya tugas Sarfizul sebagai anggota legislatif melalui mekanisme PAW. Kehadirannya sekaligus melengkapi kembali komposisi anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

    Aprinaldi berharap proses pergantian antar waktu tersebut dapat memberikan penguatan terhadap kinerja DPRD serta menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

    “Semoga pelaksanaan PAW ini semakin memperkuat sinergi dan komitmen DPRD dalam menjalankan amanah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Aprinaldi.

    Menurut Aprinaldi, anggota DPRD yang masuk melalui mekanisme PAW tetap memiliki peran penting dalam mendukung tugas kelembagaan, termasuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

    Ia juga berharap keberadaan Sarfizul dapat mendukung pelaksanaan fungsi DPRD selama sisa periode 2024–2029.

    Dengan pengucapan sumpah/janji, Sarfizul resmi menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman. DPRD selanjutnya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *