Huntap Terpadu di Lahan PLN Dibutuhkan 215 Keluarga
Jakarta, AyoSumbar.id – Huntap Terpadu diusulkan Pemkab Padang Pariaman menggunakan lahan milik PT PLN (Persero) di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, untuk 215 keluarga korban bencana yang masih tinggal di hunian sementara.
Usulan itu dibahas Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran pemerintah daerah dalam audiensi dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Rahmat hadir bersama Kepala DLHPKPP Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, serta Kepala Bagian Organisasi Ali Mustafa. Dari 781 rumah warga yang terdampak bencana, sebanyak 566 unit mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali secara mandiri.
Sebaliknya, 215 keluarga membutuhkan Huntap Terpadu karena rumah sekaligus lahan tempat tinggal mereka rusak berat, bahkan hanyut diterjang bencana. Mereka hingga kini masih bertahan di hunian sementara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menyiapkan alokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pada 2026. Salah satu syarat utamanya ialah tersedianya lahan dari pemerintah daerah.
Rahmat mengatakan keterbatasan lahan menjadi persoalan utama, sementara kemampuan fiskal daerah juga terbatas. Kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dan Pemkab harus memprioritaskan pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan.
“Persoalan utama kita adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat yang tanahnya hanyut terbawa air. Alokasi pembangunan Huntap dari kementerian sudah tersedia jika lahannya siap. Kami berharap lahan PLN di Asam Pulau dapat dimanfaatkan untuk Huntap Terpadu, karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara,” tegas Rahmat dikutip Jumat (9/10/2026).
Dari sisi teknis, PT Indonesia Power menyatakan lokasi yang diajukan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak. Wahyu dari PT Indonesia Power menjelaskan bahwa area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang atau laydown serta basecamp ketika pembangunan dan pemeliharaan pembangkit berlangsung.
“Area tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara suku cadang (laydown) dan basecamp selama pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit. Lahan yang diajukan tidak mengganggu operasional PLTA Singkarak,” jelas Wahyu dari PT Indonesia Power.
Meski secara teknis memungkinkan, persoalan legalitas masih harus diselesaikan. Aset tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat PT PLN (Persero), sehingga pemanfaatannya berkaitan dengan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN.
Perwakilan Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero), Ganesha, menyampaikan dukungan terhadap pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun, mekanisme hibah tanpa kompensasi masih menghadapi kendala regulasi. Ganesha merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012.
“Kami mendukung upaya pemanfaatan aset untuk penanganan pascabencana. Namun, mekanisme hibah tanpa kompensasi menghadapi kendala regulasi, sehingga diperlukan landasan hukum atau kebijakan dari instansi berwenang,” kata Ganesha.
Menurut Ganesha, landasan hukum tersebut diperlukan agar pemanfaatan maupun pelepasan aset dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Kendala tersebut kemudian mendorong Pemkab Padang Pariaman dan PLN menyepakati pembahasan lanjutan melalui Satgas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab juga akan menyiapkan kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan aset tersebut. Kajian itu menjadi dasar untuk mencari mekanisme yang memungkinkan lahan digunakan sebagai lokasi pembangunan Huntap.
Dalam audiensi di Jakarta, Rahmat turut menyerahkan surat permohonan resmi kepada PLN. Surat tersebut meminta jawaban tertulis mengenai status aset dan mekanisme pemanfaatannya.
Jawaban PLN selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuka jalan bagi realisasi pembangunan Huntap.
Bagi Pemkab Padang Pariaman, kepastian mengenai lahan PLN menjadi langkah penting agar dukungan pemerintah pusat dapat diwujudkan. Di sisi lain, penyelesaian persoalan aset tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan 215 keluarga korban bencana yang masih menunggu kepastian hunian tetap. (*)
