BREAKING NEWS
    17,899 view

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2025, Kesempatan Emas Terakhir

    Waktu Baca: 2 menit
    Info grafis program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar 2025. (Foto: Instagram Bapenda Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar 2025 dibuka hingga 31 Agustus mendatang. Kesempatan ini benar-benar harus dimanfaatkan masyarakat di Sumatera Barat.

    Pemutihan pajak kendaraan di Sumbar 2025 ini, berlaku untuk kendaraan pribadi, badan dan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar. Sangat banyak keuntungnya yang diperoleh lewat program ini.

    Data yang dirangkum AyoSumbar dari keterangan resmi Bapenda Sumbar, terdapat 5 poin keuntungan bagi masyarakat yang ikut pemutihan pajak kendaraan di Sumbar ini. Berikut rincinya:

    1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Sebelumnya

    Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali masa pajak tahun berjalan. Contohnya, jika kendaraan tidak dibayarkan pajaknya sejak lima tahun belakang, semuanya akan dibebaskan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 ini.

    Hanya saja, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor ini, tidak termasuk atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pada penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), dan mutasi keluar luar provinsi.

    1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar pajak kendaraan juga diberikan pengurangan sebanyak 100 persen. Artinya, sanksi denda benar-benar dihilangkan dalam program ini.

    1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Ke-2

    Pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar Sumbar. Ini tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Sebab, mereka dapat dengan gratis melakukan balik nama kendaraan.

    1. Pembebasan Pajak Progresif

    Ternyata, Pemprov Sumbar juga membebaskan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dari pajak progresif. Ini tentunya sangat meringankan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

    1. Pembebasan denda SWDKLLJ

    Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun berlalu. Jadi, tidak termasuk denda SWDKLLJ kendaraan di tahun berjalan. Misalnya denda karena keterlambatan membayar pajak tahun 2025 ini.

    Tempat Pembayaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2025

    Pada program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar 2025 ini, pemilik kendaraan tidak harus membayar pajak dan denda ke kantor Samsat di daerahnya. Namun, terdapat banyak alternatif tempat pembayaran berikut:

    • Kantor Samsat
    • Samsat Keliling
    • Samsat Drive -THRU
    • Samsat Gerai/Mall
    • Samsat Nagari
    • Aplikasi Signal

    Tempat Pembayaran Balik Nama Kendaraan

    Untuk balik nama kendaraan pada program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar 2025, lokasinya memang lebih sedikit. Sebab, proses ini dibutuhkan cek fisik dan berkas kendaraan secara langsung.

    Jadi, pemilik kendaraan hanya dapat melakukan balik nama kendaraannya di Kantor Samsat yang ada di daerah masing-masing, atau di Ditlantas Polda Sumbar. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *