BREAKING NEWS
    12,327 view

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar segera Diluncurkan, Pelaksanaannya 6 Hari

    Waktu Baca: 2 menit
    Mobil Samsat Keliling di Kota Solok ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Bapenda Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar resmi akan diluncurkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar merupakan upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor secara jangka panjang.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, pada Selasa (24/6/2025) menyebutkan bahwa program ini dihadirkan sebagai respons atas tingginya jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Sumbar, yang saat ini tercatat mencapai lebih dari 600 ribu wajib pajak.

    “Program pemutihan ini memberikan pembebasan terhadap tunggakan pajak kendaraan tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” jelas Syefdinon.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembebasan juga mencakup denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 serta pajak progresif.

    Seluruh komponen tersebut dihapuskan selama periode program pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlangsung, guna mendorong masyarakat segera mengurus kewajiban pajaknya.

    Syefdinon menegaskan bahwa program ini hanya berlangsung satu kali dalam tahun ini dan tidak akan diperpanjang dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

    “Kami berharap program ini mampu menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi tercapainya target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *