BREAKING NEWS
    20,496 view

    Keluarga Korban Pembunuhan dan Mutilasi tak Yakin Tersangka Bertindak Sendiri

    Waktu Baca: 2 menit
    Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Batang Anai, SJP alias W, ketika diangkut tim penyidik Polres Padang Pariaman. (Foto: Polres Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai angkat bicara terkait kasus yang menimpa tiga perempuan, termasuk Siska Oktavia Rusdi.

    Diana Pratama Rusdi, kakak kandung almarhumah Siska, menuntut agar tersangka SJP alias W (25), dijatuhi hukuman mati. “Kami bersyukur dia (W) telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kami ingin proses hukum ini dijalankan hingga tuntas,” ujar Diana.

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa W tidak bertindak sendiri dalam kasus keji tersebut. “Membunuh tiga orang sekaligus tidak masuk akal jika dilakukan seorang diri. Kami percaya masih ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

    W sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga korban perempuan: Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Kasus ini mengguncang masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga Padang Pariaman, karena disertai dengan tindakan mutilasi yang sadis.

    Diana menegaskan bahwa keluarga ingin keadilan ditegakkan sepenuhnya. “Kami minta pelaku dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku. Semoga dengan hukuman yang setimpal, adik kami bisa tenang di alam sana,” tuturnya dengan suara lirih.

    Dampak tragedi ini tidak hanya meninggalkan luka mendalam, tapi juga menimbulkan penderitaan fisik bagi keluarga. Ibunda Siska dilaporkan meninggal dunia pada hari penggalian sumur di rumah W, lokasi ditemukannya jenazah.

    Tak lama berselang, nenek korban, Ani, mengalami stroke setelah mengetahui kabar duka tersebut. Kata Diana, neneknya memang sudah dalam kondisi lemah karena terlalu lama memikirkan hilangnya Siska.

    “Setelah mendapat kabar bahwa ibu dan Siska meninggal, kondisi nenek kami semakin memburuk. Sekarang beliau sedang menjalani pengobatan dan terapi, tapi sudah tidak bisa berjalan,” jelasnya.

    Kecurigaan bahwa W tidak bertindak sendiri juga disampaikan oleh keluarga korban pembunuhan dan mutilasi lainnya. Ayah dari Septia Adinda (23), Dasrizal, menyatakan keraguan bahwa pembunuhan dan mutilasi dilakukan seorang diri.

    “Kami ragu ini dilakukan tersangka sendirian. Tapi, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy, menyampaikan bahwa penetapan W sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup. “Sudah tersangka,” tegasnya, Minggu (22/6).

    Ia juga mengungkapkan bahwa W disangkakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Namun, Reggy belum menjabarkan penyelidikan terkait motif ataupun kronologi kejadian kasus pembunuhan dan mutilasi itu. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *