BREAKING NEWS
    19,565 view

    Kekerasan Siswa di Sekolah/Akademi: Antara Pelanggaran Hukum dan Kegagalan Sistemik

    Waktu Baca: 2 menit
    Ilustrasi tidak kekerasan antar siswa yang terjadi di sekolah atau akademi kedinasan. (Gambar: TimAS)

    Kasus kekerasan siswa di sekolah dan akademi semakin sering mencuat ke ruang publik, menggugah pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan masih terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik?

    LEBIH jauh lagi, apakah sistem hukum yang ada telah cukup kuat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di sekolah ataupun akademi tersebut?

    Dalam konteks hukum, kekerasan terhadap siswa jelas merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 54, secara tegas menyatakan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan/atau psikis.”

    Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang penganiayaan juga dapat dikenakan kepada pelaku, baik sesama siswa maupun pendidik, yang dengan sengaja melakukan kekerasan.

    Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung tingkat luka atau kematian korban.

    Namun dalam praktiknya, banyak kasus kekerasan di sekolah atau akademi berakhir tanpa proses hukum yang tuntas.

    Pihak sekolah kerap menyelesaikan secara internal dengan pendekatan kekeluargaan atau menutupi kasus demi menjaga reputasi institusi. Korban bahkan seringkali dipaksa bungkam atau justru dikucilkan karena berani melapor.

    Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan perlindungan siswa. Apabila pihak sekolah tidak segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka, mereka dapat dikategorikan melakukan pembiaran, yang dalam hukum administrasi dapat dikenakan sanksi, bahkan pencabutan izin operasional.

    Dalam beberapa kasus kekerasan di akademi semi-militer atau sekolah berasrama, kekerasan bahkan dilegitimasi dengan dalih pembentukan karakter atau disiplin.

    Budaya senioritas yang membungkus kekerasan dengan tradisi adalah bentuk pembenaran yang bertentangan dengan hukum.

    Oleh karena itu, solusi hukum yang tegas diperlukan:

    1. Penerapan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan, tanpa pandang bulu.
    2. Pertanggungjawaban hukum bagi pihak sekolah yang tidak melindungi korban.
    3. Peningkatan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Dinas terkait, termasuk audit rutin.
    4. Implementasi satuan tugas perlindungan anak di setiap institusi pendidikan.

    Pendidikan tanpa rasa aman adalah ilusi. Ketika sekolah gagal memberikan perlindungan, negara wajib hadir melalui kekuatan hukumnya.

    Kekerasan bukan bagian dari pendidikan, dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan bahwa ruang belajar tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi setiap anak. (*)


    Opini ini ditulis oleh FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

    Avatar of FX. Hastowo Broto Laksito
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of FX. Hastowo Broto Laksito
    FX. Hastowo Broto Laksito
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *