BREAKING NEWS
    29,435 view

    Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Mahal Dibandingkan Pekanbaru-Bangkinang

    Waktu Baca: 3 menit
    Antrean kendaraan di Gerbang Tol Padang-Sicincin saat awal dibuka untuk uji coba tanpa tarif (gratis) pada Rabu (28/5/2025). (Foto: Hutama Karya)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Tarif Tol Padang-Sicincin akhirnya ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025. Penetapan tarif ini menandai segera dimulainya tahap operasional berbayar di Tol Sicincin-Padang.

    Dibandingkan dengan ruas lain di jaringan yang sama, tarif Tol Padang–Sicincin disebut lebih tinggi. Misalnya saja tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang yang mengalami peningkatan pada 11 Januari 2025.

    Untuk kendaraan Golongan I (seperti sedan, jip, dan pick-up), tarif Tol Padang-Sicincin mencapai Rp50.500. Sedangkan Golongan II dan III dikenai Rp75.500, dan Golongan IV dan V dibebankan Rp100.500.

    Sebagai perbandingan, tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang hanya Rp44.000 untuk Golongan I. Sedangkan Golongan II dan III Rp66.000, serta Golongan IV dan V Rp87.500. Padahal, tol ini lebih panjang 4 kilometer dibandingkan Tol Padang-Sicincin.

    Penetapan tarif Tol Padang-Sicincin tersebut berlaku untuk perjalanan penuh dari Padang hingga Kapalo Hilalang ataupun sebaliknya, dengan menggunakan sistem transaksi tertutup.

    EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa keputusan tarif Tol Padang-Sicincin berdasarkan evaluasi menyeluruh dan disahkan pada 16 Juli 2025 di Jakarta.

    “Ruas ini merupakan jalan tol pertama di Sumatera Barat. Sebelumnya kami gratiskan sejak 28 Mei untuk masa sosialisasi. Kini tarif resmi diberlakukan setelah dilakukan edukasi intensif ke masyarakat,” jelas Adjib lewat siaran pers Hutama Karya, kemarin.

    Selama hampir dua bulan masa uji coba tanpa tarif, sambungnya, Hutama Karya aktif melakukan sosialisasi seputar penggunaan kartu uang elektronik (UE), cara berkendara aman di jalan tol, serta manfaat strategis dari kehadiran tol ini bagi masyarakat dan ekonomi daerah.

    “Tol Padang-Sicincin sendiri diproyeksikan menjadi pengurai kemacetan di jalur nasional serta mendukung konektivitas antarwilayah di Sumbar. Tol ini juga dilengkapi dengan fasilitas seperti gerbang otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada derek dan patroli 24 jam,” jelasnya.

    Dalam keputusan tersebut, lanjutnya, PT Hutama Karya selaku operator tol juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang melebihi batas muatan sumbu terberat (MST) di gerbang tol. Sosialisasi tarif dan klasifikasi kendaraan diwajibkan dilakukan selama 14 hari sejak surat keputusan diterbitkan.

    “Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, kami imbau pengguna tol untuk berkendara aman, gunakan UE yang sama saat masuk dan keluar tol, serta patuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam,” ujar Adjib.

    Masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan di jalan tol dapat menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di +62 822-1000-3770, atau mengikuti kanal resmi Hutama Karya di media sosial @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya.

    Dalam Keputusan Menteri PU tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif Tol Padang-Sicincin ke depannya akan diselaraskan dengan ruas lainnya di jaringan Tol Pekanbaru-Padang, seperti Bangkinang–Pangkalan dan Seksi lanjutan ke Pekanbaru. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *